oleh

Frustasi karena Cerai, Sabu Jadi Pelarian…

PRINGSEWU – Frustasi karena cerai, selanjutnya sabu jadi pelarian. Akhirnya berujung ke penjara! Begitulah seorang buruh tani inisial SA (41) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Polisi menangkap SA di rumahnya di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (8/7/2021) silam.

Pelaku diciduk lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis di dalam rumahnya di Pringsewu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan penangkapan tersangka yang frustasi karena cerai berkat adanya informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Ditangkap Polisi di Jalan STM Medan, Pria Ini Nekat Telan Sabu

“Pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat bahwa SA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya,” ujar Iptu Khairul, Minggu (11/7/2021).

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut alat hisap yang disembunyikan di lemari di kamar tidur pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan antara lain dua buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api dan satu buah kotak kemasan cotton bud,” kata dia.

BACA JUGA:  ‘CK’ Cuma Rp30 Ribu Keburu Ketangkap, Boru Hombing dan Teman Prianya Nunggu Tuntutan

Pelaku frustasi karena ceri digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengaku mengenal dan memakai sabu sejak 2017.

Selain itu pelaku berdalih menggunakan sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“Ber cerai dengan istri membuat pelaku frustasi karena, akhirnya menggunakan sabu sebagai pelarian,” kata polisi.

BACA JUGA:  Terdakwa Ngaku Nambah Stamina, Hakim: Saudara Sudah Tua. Konsumsi Multivitamin Bukan Nyabu

Polisi menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatan melanggar hukum pelaku diancam hukuman,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed