Aksi inilah dilakukan RM alias Risky(25) penduduk Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung Taput,sebagai upaya mengelabui petugas ketika dirinya dikepung.
“Tak ada lagi jalan keluar dari kepungan petugas Sat Res Narkoba Polres , akhirnya tersangka pengedar Narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haram nya dari lantai dua rumah persembunyian nya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas”,ujar Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh SIK MM dalam relis diterima Realitasonline.
Dalam relis lewat Kepala Sub Bagian Humas Polres Taput Walpon Baringbing sebut, penanangkapan di lakukan Tim Opsnal Sat Narkoba, Senin (15/2 ) sekitar pukul 18.00 Wib, dikediaman RM di Komplek Stadion Tarutung Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI.
“Sebelum di tangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, sayang usaha nya sia-sia karena petugas kita sudah stand bye menarget nya”,terang Baringbing dalam relis
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka RM mengakui perbuata nya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya.
Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka, sebuah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja. 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau, 1 buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja Dengan berat keseluruhan brutto 440,32 Gram.
Selain itu 1 buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar) potongan kertas nasi warna cokla. 1 buah hekter warna hija,1kotak anak hekter, 1 tas ransel warna coklat kehijauan serta1 unit handphone android merk VIVO.
Saat ini kata Walpon Baringbing dalam relis, petugas masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. (MN)












Komentar