Ke-4 terdakwa dijerat dengan pasal 156a Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana tentang penistaan Agama,. Berkas tersebut dinyatakan ditutup yang tertuang dalam surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) No B-505/I.2.12/Eku.2/02/2021.
Demikian disampaikan Kajari Agustinus Wijono Dososeputro SH MH didampingi Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia, Kasi Pidum M Chadafi dan Kasi Pidsus Dostom Hutabarat SH, dalam keterangan persnya Rabu (25/2/2021) di kantornya.
Menurut Kajari alasan penghentian perkara karena tidak cukup bukti dalam pasal penistaan agama. Karena para terdakwa tidak bermaksud melakukan penistaan, hanya melaksanakan tugas nya sebagai perawat forensikDimana saat itu jenazah terkonfirmasi Covid harus segera dimandikan dan dikebumikan.
Fauzi Munthe selaku suami telah setuju agar jenazah istrinya dibersihkan oleh petugas. Hanya saja tidak menyebutkan jenis kelamin petugas laki laki atau perempuan. Sedangkan sesi foto yang dilakukan petugas merupakan kewajiban sebagai bukti jika jenazah sudah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai SOP, jelas Agustinus.
Meski sebelumnya, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan para terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota. Namun Kajari menegaskan ada kekeliruan yang dilakukan oleh jaksa peneliti dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Kajari.
Sehingga disimpulkan jika pasal penistaan agama tidak ditemukan salah satu unsur pembuktiannya. Sehingga perkara dinyatakan ditutup. Perkara ini dapat dinaikkan kembali jika ada bukti baru atau adanya putusan pengadilan. Sebelumnya, upaya restoratif justice yang diusulkan Kejari antara keluarga korban dan para terdakwa tidak menemukan titik terang.
Atas terbitnya SKPP oleh Kejari Siantar, Fauzi Munthe melalui kuasa hukumnya Efi Risa Junita Harahap SH MH akan mengajukan Pra Peradilan. Karena menurutnya, pembuktian harus dilakukan di Pengadilan bukan di kejaksaan. Demikian dikatakan Efi kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) di kantornya jalan Ade Irma Siantar. (RH)












Komentar