oleh

Korupsi ADD, Kades Pasar Batahan Madina Ditangkap Poldasu

MADINA – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menangkap Kades Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

Dia, diduga korupsi pembangunan Gedung Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp 413.210.800.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, Kades Pasar Batahan Kec Batahan Kab Madina, Fajar Siddik Rangkuti (37), warga Kuala Batahan Kecamatan Batahan ditangkap pada Jumat (14/8) terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN Ta 2016 untuk pembangunan TPA dan bangunan pendukung lainya yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

BACA JUGA:  CPO Tumpah di Laut Belawan, Polres Belawan Lakukan Penyelidikan

Dugaan Korupsi Kades Pasar Batahan Bersumber Dari Dana Desa

“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Februari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina TA. 2016, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59,” kata Nainggolan, Selasa (26/8/2020).

Mantan Kapolres Nisel itu menjelaskan, pada 2016 Desa Pasar Batahan telah menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina TA 2016 sebesar Rp. 78.000.000, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016 sebesar Rp. 604.381.985.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri Yakin Sujarwo SM Secara Cepat Dirikan GM Pujakesuma Di Wilayah Riau

Kepala Desa Mengalokasikan Dana ke Beberapa Kegiatan

“Tetapi, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan, namun telah dilakukan penyerapan anggaran dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp. 413.210.800, dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 215.518.584,08,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ir Zahir Harapkan Hikabara Bersinergi Dengan Pemkab Batubara

Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti antara lain, 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 sampai,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed