oleh

Tekan Kasus Covid-19, GTPP Sumut Imbau Patuhi Pergub 34/2020

MEDAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal ini dilakukan agar penanganan pandemi kasus Covid-19 dapat terlaksanana dengan lebih efektif.

Apalagi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Masih banyak yang belum disiplin dan konsisten untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga penyebaran Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah saat melakukan update mingguan Covid-19 Sumut pada konferensi video secara live dari Media Center GTPP Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/8/2020).

Diminta Jalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 Untuk Pengendalian Kasus Covid-19

“Harusnya Pergub tersebut bisa meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebab Pergub yang dimaksud sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap pelanggar,” ucap Aris.

BACA JUGA:  Terlalu Mahal! Liverpool Tak Dapat Kylian Mbappe Seharga Rp5,6 Triliun

Pergub yang telah disahkan sejak 10 Agustus 2020, berisikan tentang protokol kesehatan area publik atau tempat umum, protokol kesehatan di kantor atau tempat kerja. Juga protokol kesehatan di tempat ibadah, protokol kesehatan di pasar rakyat, pasar modern dan pedagang kaki lima. Serta protokol kesehatan di restoran atau rumah makan, protokol kesehatan di sekolah. Protokol kesehatan setelah,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed