“PCR ini kan bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Sumatera Utara, baik itu yang menggunakan pesawat, angkutan laut, maupun angkutan darat. Jadi mereka yang ingin masuk ke Sumatera Utara harus melakukan PCR dari kota asalnya,” sebut Daniel, Senin (28/12/2020).
Begitu juga sebaliknya, terang Daniel, bagi masyarakat Siantar yang ingin bepergian ke Provinsi lain harus melakukan PCR. Hal itu dapat dilakukan di RSUD Djasamen Saragih.
Hanya saja, hal yang paling rawan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), dimana warga yang menggunakan jalur darat dengan mobil pribadi, karena pastinya tak menggunakan PCR.
“Sehingga kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk bergotongroyong dengan saling berbagi informasi. Jika ada keluarga yang datang menggunakan angkutan pribadi, misalnya dari Jakarta yang kebetulan zona merah, maka tolonglah diinformasikan kepada Satuan Tugas (Satgas) melalui pemberitahuan berjenjang,” sebut Daniel.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat bernomor 360/9626/2020, tentang persyaratan memiliki PCR. Setiap warga yang hendak masuk ke Sumut, berkewajiban memiliki atau menunjukkan hasil test PCR. Kewajiban PCR ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” demikian isi surat tersebut.
Hasil PCR itu berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. “Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” menjelaskan isi surat tersebut.
Di dalam surat juga dijelaskan sanksi bagi warga yang tidak membawa hasil PCR dilarang masuk ke wilayah Sumut. “Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke wilayah Sumut dan diperintahkan untuk kembali/putar balik. (RH)












Komentar