Hal itu diungkapkan BNNK Siantar guna menyampaikan kinerja lembaga tersebut di sepanjang tahun 2020, dalam hal mencegah dan memberantas penyalagunaan Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).” Kondisi dan situasi penyalahgunaan/ peredaran Narkoba selama tahun 2020 masih rawan dan memprihatinkan,” jelasnya.
Adapun jumlah penyalahguna narkotika di Siantar, sekitar 6.360 jiwa, dari jumlah penduduk 251.513 jiwa. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan BNN Kota Siantar dengan penguatan dari berbagai bidang dan strategi sinergitas. Dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada dikota Siantar dan juga relawan dari swasta dan pemerintah.
Upaya P4GN itu dilaksanakan BNN selama ini secara komprehensif dan berkesinambungan. Diimplementasikan secara seimbang, antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui aksi pemberantasan dan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan.
Strategi utama itu, kata Tuangkus, dilaksanakan empat bidang yang ada di BNN. Baik oleh bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan Pemberantasan. Itu dilakukan dengan bersinergi dengan instansi terkait lainnya.
Sepanjang tahun 2020, BNN Kota Siantar menangani 4 kasus penyalagunaan narkoba. Dari 4 kasus itu, penyidik BNN menetapkan 6 tersangka, dengan jumlah barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 54,96 gram dan ekstasi 42 butir.
Kepala BNN Kota Siantar juga menyampaikan upaya pencegahan yang telah dilakukan pihaknya. Pencegahan itu silakukan dengan meningkatkan pemahaman maayarakat akan bahaya penyalagunaan narkotika, serta mencegah meluasnya peredaran gelap narkotika. Itu dilakukan dengan, diseminasi informasi dan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkotika.
Sementara, penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti Narkoba juga sudah dilakukan. Itu bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Siantar.
Periode tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Kota Siantar telah mendorong 3 Lembaga/instansi pemerintah dan swasta untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba. Serta merekrut 103 relawan anti Narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN di lingkungannya masing- masing.
Rehabilitasi disesuaikan dengan tingkat ketergantungan narkotika, yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial.
Diinformasikan Tuangkus, sepanjang tahun 2020 sebanyak 54 penyalahguna Narkoba mendapat layanan rehabilitasi. Diantaranya terdiri dari 44 orang menjalani rawat jalan dan 10 lainnya rawat inap.
Pasca rehabilitasi, dan telah dinyatakan pulih, produktif dan berfungsi sosial, selanjutnya dapat mengikuti program lanjutan pasca rehab, dengan menjadi agen pemulihan (AP). Di Kota Siantar ada 5 orang agen pemulihan (AP) yang dilatih BNN. Mereka bertugas membantu pasien (klien) rehabilitasi menjalani rehab. Saat ini, ke lima AP itu melayani 20 orang klien.Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi BNN Kota Siantar yang baik, efektif dan efisien.
Sehingga, BNN dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government, demi menuju aparatur BNN Kota Siantar yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatkan pelayanan prima dan meningkatkan kapasitas maupun akuntabilitas kinerja.
Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional Kota Siantar melaksanakan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang telah silaksanakan pada 22 Oktober 2020 lalu. (SS)











Komentar