oleh

Selama 6 Bulan Polres Simalungun Berhasil ungkap 82 Kasus Narkoba

SIMALUNGUN – Berdasarkan catatan SatNarkoba Polres Simalungun, selama 6 bulan, SatNarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 82 kasus dan menangkap 104 orang. Selain itu jumlah barang bukti sabu 231, 29 gram, ganja 44,77 gram. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat jumpa wartawan, Senin (9/11/2020) di Mapolres Raya.

Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun sungguh mengkhawatirkan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya pengguna maupun pengedar yang berhasil dibekuk Polres Simalungun, sebut Kapolres.

Dijelaskannya, tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai, ujar Agus Waluyo sembari merinci, diantara tersangka 3 perempuan dan 3 dibawah umur. Lebih detail lagi kata Kapolres, diantara pemakai ada satu anak dibawa usia 15 tahun, dan berusia diantara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang,” kata Agus.

BACA JUGA:  Patuhi 3M, 1500 Masker Dibagi Kepada Warga Belawan

Dijelaskan, dari sekian kasus Narkoba yang berhasil diungkap, diperoleh dari informasi aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat, sebut orang nomor satu di Polres Simalungun itu.

Diakuinya, Aplikasi Horas Panten masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

BACA JUGA:  Malam 27 Ramadan di Masjid Agung Medan: Iktikaf Khusyuk, Jamaah Pecahkan Rekor

Kapolres memaparkan, sebagian pelaku sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan sementara sebagian lagi ada yang masih dalam tahapan penyidikan, ujarnya. (ep/intipos)

Komentar

News Feed