oleh

Di tengah Suasana Pandemi Covid  19, Distrik III PTPN IV Wujudkan Kepedulian Terhadap Masyarakat

MEDAN – Di tengah suasana pandemi covid 19 (Corona virus disease) Distrik III PTPN IV sejak Mei 2020 bersama Kebun dan PKS (pabrik kelapa sawit) Pabatu telah melakukan aksi wujud  kepedulian terhadap masyarakat sekitar dengan menyalurkan  paket sembako.

Penyaluran paket sembako yang berisikan beras 5 Kg, minyak goreng dan super mie sebanyak 250 paket dengan melibatkan manajemen dan SPBun, pemerintahan Desa guna disalurkan ke 4 Desa sekitar kebun Pabatu,” sebut Manajer PKS Diskon MP Girsang, Senin (12/10/2020) di ruang kerjanya.

Aksi kepedulian penyaluran paket sembako ini diperuntukan khusus bagi masyarakat sekitar terdampak covid 19.

BACA JUGA:  Komitmen Tegas Bobby Nasution Bersihkan Kota Medan dari Narkoba

“Hal yang sama juga telah dilakukan kebun Pabatu dengan menyalurkan bantuan 110 paket sembako disekitar wilayah kerja di empat Desa”, kata Manajer Kebun Pabatu Syarifuddin kepada awak media.

Meski suasana pandemi covid 19 hingga kini  belum mereda, namun khusus di kebun dan PKS Pabatu, mudah-mudahan belum ada karyawan dan keluarga yang terpapar virus yang mematikan itu, sebut kedua manajer itu sembari menjelaskan sumber dana untuk  pengadaan sembako merupakan hasil patungan bervariasi dari GM Distrik III, Manajer Kebun dan jajarannya bersama karyawan.

BACA JUGA:  Pabrik Kondom Digerebek Polisi, Ditemukan 300 Ribu ‘Kombes’ Siap Dijual

Menyinggung penyaluran Corporate Social Respocibility (CSR) di Kebun dan PKS  Pabatu, berjalan lancar dan ada yang masih dilakukan pengajuan ulang ke kantor Direksi di Medan guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekitar, sebut Sysriffuddin didampingi Asisten Personalia Kebun Pabatu Junaidi Abdilah SH.

Mendukung program Pemerintah sejalan dengan instruksi Direksi PTPN IV guna pencegahan penyebaran virus Corona disekitar wilayah kerja Distrik III, Kebun dan PKS Pabatu telah menerapkan standard operasional prosedur (SOP) dengan memberlakukan ketentuan protokol kesehatan bagi semua karyawan, seperti diwajibkan untuk mengenakan masker saat berada di kantor maupun disekitarnya. Selain itu diharuskan membasuh tangan dan tetap menjaga jarak.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bank Sumut Apresiasi DPRD dan Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Agunan Debitur Aeknabara

Sementara manajemen melakukan penyemprotan semua ruangan, rumah ibadah, afdeling dan bangunan diruangan terbuka.

Bagi karyawan yang tidak mengindahkan ketentuan itu, akan dikenakan sangsi berupa teguran. Ironisnya bila ketahuan dengan Direksi, manajernya kena tegur, kata Kabid SDM Distrik III Andre Lubis yang mengaku dirinya baru bertugas di Distrik III terhitung 1Oktober 2020. (ep/intipos)

Komentar

News Feed