SIMALUNGUN – Hasil Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level IV Secara Virtual Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polres Simalungun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun di Ruang Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 , Senin (09/08/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.H.SIK. MH mengatakan, pembahasan rapat koordinasi sebagai mengambil langkah-langkah Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun.
Hal ini sebagai mendukung pemerintah untuk percepatan penanganan Covid 19, dan Polres Simalungun telah mendirikan beberapa Posko Pasar, yang berfungsi sebagai Posko personel dalam melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat dan pendisiplinaan Prokes ditempat keramaian seperti Pasar/Pajak, Ujar Nicolas Dedy Arifianto.
Karenanya, diharapkan agar Pemerintah daerah mendukung kegiatan tersebut dengan menyiagakan Personel Kesehatan, Sat Pol PP serta perlengkapan yang dibutuhkan agar dapat dilakukan pengecekan terhadap masyarakat, seperti Swab Antigen, imbuh Mantan Kapolres Tapteng itu.
Tim Tracer yang dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas Polres agar, bersinergi dengan Babinsa Kodim 0207/Simalungun dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan
Treatment).
Juga diperlukan kerjasama dengan Dinas kesehatan pemerintah guna pendataan yang Valid dan dapat dipertanggung jawabkan Polres Simalungun sudah menyiapkan ruang isolasi terpadu, di Area Mako Polres Simalungun di Kecamatan Raya.
Dan diharapkan pemerintah dapat membantu agar dilakukan penambahan ruang isolasi terpadu untuk daerah ini, pinta Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
Mengenai pembatasan Mobilitas Masyarakat, Polres Simalungun sudah melaksanakan penyekatan di wilayah wilayah perbatasan keluar masuk al dari Kabupaten Simalungun, yang tujuannya, agar masyarakat tidak terlalu bebas untuk keluar masuk wilayah Kabupaten Simalungun.
Dan untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Polres Simalungun, tetap bersinergi dengan Kodim 0207/Simalungun untuk melaksanakan Operasi Yustisi pada Pagi, Siang dan Malam hari.
Pelaksanaan mobilitas masyarakat namun harus tetap mengedepankan tindakan yang humanis, mengingat situasi Pandemi Covid 19 masyarakat tetap melaksanakan kegiatan perekonomian, ujar Kapolres mengingatkan Polres Simalungun dengan tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan surat ijin keramaian di masa Pandemi Covid-19 ini, seperti acara-acara Pernikahan, hajatan, dan lain sebagainnya yang dapat menimbulkan keramaian, ungkap AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi Bahrias .S.Sos. MM mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan tugas penanganan Covid-19 agar memperbaharui dasar (nama-nama pejabat dalam struktural) dan legalitas (Perda dan Peraturan lainnya).
Hal ini guna mendukung pelaksanaan tugas penanganan Covid-19 di Simalungun, ujar Wabup Simalungun itu.
Saat ini para pejabat yang ada di struktur Satgas Covid-19 sudah tidak aktif lagi, Agar menyiapkan Ketua harian Satgas Covid-19 Kab. Simalungun, Agar pengelolan data Covid-19 disiapkan secara terpadu dengan data yang real untuk mengetahui fakta di lapangan, tambah Zonny Waldy
Sementara Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Roly Souhoka S.I.P menegaskan, jajaran Kodim 0207 siap bersinergi dengan Polres dan pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung langka-langkah percepatan penangan Covid-19 ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama, ujar Dandim Letkol Inf Roky Souhoka. (ep/intipos)












Komentar