oleh

Polres Simalungun Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid 19

SIMALUNGUN – Hasil Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level IV Secara Virtual Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polres Simalungun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun di Ruang Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 , Senin (09/08/2021).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.H.SIK. MH mengatakan, pembahasan rapat koordinasi sebagai mengambil langkah-langkah Percepatan Penanganan  Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun.

Hal ini sebagai mendukung pemerintah untuk percepatan penanganan Covid 19,  dan Polres Simalungun telah mendirikan beberapa Posko Pasar, yang berfungsi sebagai Posko personel dalam melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat dan pendisiplinaan Prokes  ditempat keramaian seperti Pasar/Pajak, Ujar Nicolas Dedy Arifianto.

Karenanya, diharapkan agar Pemerintah daerah mendukung kegiatan tersebut dengan menyiagakan Personel Kesehatan, Sat Pol PP serta perlengkapan yang dibutuhkan agar dapat dilakukan pengecekan terhadap masyarakat, seperti Swab Antigen, imbuh Mantan Kapolres Tapteng itu.

BACA JUGA:  Anggota Bappilu PD Medan Suwandi Purba Pertanyakan Keabsahan Moeldoko yang Ngaku Ketum PD

Tim Tracer yang dilaksanakan oleh Personel  Bhabinkamtibmas Polres agar, bersinergi dengan Babinsa Kodim 0207/Simalungun dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan
Treatment).

Juga diperlukan kerjasama dengan Dinas kesehatan pemerintah guna pendataan yang Valid dan dapat dipertanggung jawabkan Polres Simalungun  sudah menyiapkan ruang isolasi terpadu, di Area Mako Polres Simalungun di Kecamatan Raya.

Dan diharapkan pemerintah dapat membantu agar dilakukan penambahan ruang isolasi terpadu untuk daerah ini, pinta Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Mengenai pembatasan Mobilitas Masyarakat, Polres Simalungun sudah melaksanakan penyekatan di wilayah wilayah perbatasan keluar masuk al dari Kabupaten Simalungun, yang tujuannya, agar masyarakat  tidak terlalu bebas untuk keluar masuk wilayah Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri Di Sumut HKSN Prihatin : HKSN 2024 Momen Menurunkan Kemiskinan Ekstrim 0 %

Dan untuk penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Polres Simalungun, tetap  bersinergi dengan Kodim 0207/Simalungun untuk melaksanakan Operasi Yustisi pada Pagi, Siang dan Malam hari.

Pelaksanaan mobilitas masyarakat namun harus tetap mengedepankan tindakan yang humanis, mengingat situasi Pandemi Covid 19 masyarakat tetap melaksanakan kegiatan perekonomian, ujar Kapolres mengingatkan Polres Simalungun dengan tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan surat ijin keramaian di masa Pandemi Covid-19 ini, seperti acara-acara Pernikahan, hajatan, dan lain sebagainnya yang dapat menimbulkan keramaian, ungkap AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi Bahrias .S.Sos. MM  mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan tugas penanganan Covid-19 agar memperbaharui dasar (nama-nama pejabat dalam struktural) dan legalitas (Perda dan Peraturan lainnya).

BACA JUGA:  Ombudsman Sumut Akan dihibahkan Eks Gedung Rumah Sakit Paru Dari Gubsu

Hal ini guna mendukung pelaksanaan tugas penanganan Covid-19 di Simalungun, ujar Wabup Simalungun itu.

Saat ini para pejabat yang ada di struktur Satgas Covid-19 sudah tidak aktif lagi, Agar menyiapkan Ketua harian Satgas Covid-19 Kab. Simalungun, Agar pengelolan data Covid-19 disiapkan secara terpadu dengan data yang real untuk mengetahui fakta di lapangan, tambah Zonny Waldy

Sementara Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Roly Souhoka S.I.P menegaskan, jajaran Kodim 0207 siap bersinergi dengan Polres dan pemerintah Kabupaten Simalungun  mendukung langka-langkah percepatan penangan Covid-19 ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama, ujar Dandim Letkol Inf Roky Souhoka. (ep/intipos)

Komentar

News Feed