oleh

Wujudkan Penegakan Hukum yang Presisi, Polresta Deli Serdang Gelar Rakor Penyidik dengan PPNS

DELISERDANG – PPNS, Untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum yang Presisi, Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyidik dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang, Rabu (31/3/2021) pagi.

“Tujuan rakor ini untuk meningkatkan sinergitas penyidik Polri dengan PPNS guna mewujudkan penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (Presisi),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, SIK, MH.

Dijelaskannya, rakor yang dipimpin Waka Polresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK itu bertemakan, “Sinergitas Penyidik Polri dengan PPNS guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan”.

BACA JUGA:  Seminar Hasil Blueprint P4GN, Bukti Keseriusan Bobby Nasution Berantas Narkoba di Sumut

Kegiatan itu diawali dengan sambutan Wakapolresta sekaligus membuka Rakor PPNS TA 2021. Kemudian paparan Kasat Reskrim tentang dasar hukum pelaksanaan tugas penyidik Polri dan PPNS.

“Saya juga menyampaikan data personel PPNS. Dan juga penanganan perkara yang dilakukan PPNS di instansi masing-masing. Yang berada di wilayah hukum Polresta Deliserdang,” jelas mantan Kanit Buncil Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.

BACA JUGA:  Jadi Ajang Melihat Talenta Pesepakbola Muda Berbakat, MyTISI Kembali Selenggarakan International Football Championship 2024

Setelah itu, penyampaian pendapat oleh UPT II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Sopian Siregar serta ucapan terima kasihnya atas pelaksanaan rakor Polresta Deli Serdang.

Kendala Tugas PPNS

“Kesimpulannya, terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas PPNS. Yaitu pengangaran penyidikan, minimnya dukungan sarana dan prasarana, dan juga adanya tugas rangkap yang diemban personel rakor PPNS,” terang Firdaus.

Kesimpulan lainnya, sambung Firdaus, untuk penanganan setiap perkara yang ditangani PPNS agar berkoordinasi dengan Polri. Baik untuk kegiatan teknis dan taktisnya.

BACA JUGA:  PWI Pusat/Panitia HPN 2021 Audiensi Virtual ke Ketua MPR RI dan Menteri Koperasi UKM

Dalam surat perintah penyidikan PPNS boleh saja ditandatangani oleh atasan langsungnya yang bukan PPNS. Tapi, dalam surat tersebut ditandatangani dengan keterangan atasan langsung “mengetahui” dan di sebelahnya ditanda tangani atasan PPNS.

“Jika PPNS mengalami kendala pada setiap pelaksanaan tugasnya, agar cepat berkoordinasi dengan penyidik Polri. Untuk kedepannya, akan dilakukan kembali koordinasi lebih intens kepada PPNS yang berada di wilkum Polresta Deli Serdang. Tentang kendala-kendala yang dialami PPNS dan koordinasi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed