Pemerintah Kota Medan merubuhkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII simpang Jl H AR Syihab (eks kantor Koran Portibi) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Baru.
Pantauan realitasonline.id di lokasi, petugas Satpol PP merubuhkan satu bangunan bertingkat tiga yang masih dalan proses pembangunan, dengan menggunakan alat berat eskavator. Bangunan tersebut berada tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis merupakan bangunan supermarket pertama di Medan yang dibangun sekitar tahun 1916.
Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut.
“Sudah kita peringati, kita surati. Tapi saya liat kemarin, sehari yang lalu masih kerja, kita ingatkan kalau kerja sekali lagi, kita bongkar,” katanya tegas.
Bobby mengimbau agar masyarakat tidak mengubah bentuk bangunan-bangunan yang berada di kawasan Kesawan, khususnya di seputaran Gedung Warenhuis yang merupakan Cagar Budaya.
“Ini peringatan untuk bangunan-bangunan yang lain, terkhusus di daerah Kesawan ini. Janganlah merubah bentuk, walaupun ada izinnya. Ikuti regulasinya, bentuk kita enggak boleh diubah,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan Ahmad Fauzi mengakui kesalahan mereka terkait pembangunan gedung yang tidak memiliki IMB tersebut.
“Ada sedikit kesalahan, kami mengakui. Kita mendukung program pemerintah yang mengupayakan kawasan ini ke depannya menjadi kawasan yang lebih baik,” katanya. (AY)












Komentar