oleh

Hendak Dibawa ke Lampung, Polsek Patumbak Tangkap Kurir Sabu Asal Aceh

Polsek Patumbak kembali menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu asal Provinsi Aceh, Nasrulah (42), warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tersangka Nasrulah, polisi mengamankan empat paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram, dua handphone (HP) dan tas ransel.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan showroom mobil Isuzu pada Selasa, 18 agustus 2020 sekira pukuln17.30 WIB,” jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/9/2020).

BACA JUGA:  Gubsu dan Wagub Beri Atensi Penuh, Server PPDB Diperbaiki Hingga 27 Juni

Kata dia, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki mencurigakan berasal dari Aceh diduga sedang membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

Kurir Sabu Asal Aceh Bawa Barbut Pakai Ransel

Karena itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan. Petugas langsung mengamankan seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan.

BACA JUGA:  Perkuat Literasi dan Arsip Daerah, Wagub Sumut Tinjau Dinas Perpustakaan

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ungkap Kompol Arfin.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Raih Penghargaan "The Best Region 2025" dari The Asian Post

Kemudian kurir sabu asal Aceh beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya. Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed