PANYABUNGAN – Berdasarkan surat petikan putusan pasal 226 KUHAP juncto pasal 257 KUHAP nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Taman Siri-Siri yakni Syahruddin (46), Hj Lianawaty Siregar, ST, MM (49) dan Nazaruddin Sitorus, ST agar dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap ketiga terdakwa ini atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon/ penuntun umum pada kejaksaan negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), yang membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2019 PN Medan tanggal 28 April 2020.
Kejari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Daniel Setiawan Barus, SH saat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021) menjelaskan bahwa hari ini pihak kejari Madina telah melaksanakan eksekusi atas surat petikan MA untuk ketiga terdakwa Tapian Siri-Siri Syariah (TSS).
Namun lanjutnya, dari ketiga terdakwa tersebut, untuk hari ini baru 2 terdakwa atas nama Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, ST yang baru eksekusi dan sudah diantar ke Lapas Panyabungan.
Sementara, untuk terdakwa Hj Lianawaty Siregar, ST, MM, melalui pengacaranya menyatakan esok baru akan hadir ke kantor Kejaksaan untuk menjalani eksekusi.
“Untuk terdakwa Lianawaty Siregar, ST, MM, hari ini beliau belum bisa hadir untuk dilakukan eksekusi bersama rekannya yang lain. Dan berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, esok baru mereka bisa datang ke kantor,” jelasnya.
Apabila besok yang bersangkutan tidak datang juga, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga.
“Lalu, bila beliau juga tidak mengindahkan panggilan ketiga tersebut, maka akan kita lakukan penjemputan paksa,” tandasnya.
Mengenai hukuman kepada ketiga terdakwa yang telah dijatuhkan MA atas kasasi ini tambahnya, untuk terdakwa Syahruddin 4 tahun penjara, terdakwa Hj Lianawaty Siregar, ST, MM 3 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Nazaruddin Sitorus, ST, MM 3 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan penjara.
Sementara itu Kalapas Klas II Panyabungan, Hamdi Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan diruangnya kerjanya membenarkan bahwa sanya 2 dari 3 terdakwa TSS atas nama Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, ST MM telah berada di lapas Panyabungan.
“Benar, 2 dari 3 terdakwa TSS, hari ini sudah berada di Lapas Klas IIB Panyabungan,” katanya. (OMD – zamharir)











Komentar