Menurut Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji melalui Kasi Intel Ratno TH Pasaribu didampingi tim Pidsus, permeriksaan tersebut sudah memasuki penghitungan kerugian Negara. Dalam hal ini pihak Kejari Simalungun bekerjasama dengan BPKP Sumut. “Sudah tahap penghitungan oleh BPKP Sumut,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) dikantornya.
Sebagaimana disebutkan, jika KONI kabupaten Simalungun masa bhakti 2016-2020 telah menerima dana hibah dari APBD lebih kurang 1,2 Milyar. Selain kasus KONI, juga sedang dalam proses penuntutan oknum Pengulu Dolok Ulu berinisial Su yang diduga telah melakukan korupsi Dana Desa.
Dikatakan Ratno, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun di tahun 2021 maksimalkan penanganan kasus korupsi yang berkualitas. “Sesuai instruksi Jaksa Agung agar kasus yang ditangani yang berkualitas dan demi kepentingan masyarakat”.
Artinya, kerugian negara dibawah 100 juta bisa ditindaklanjuti melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Karena Penanganan kasus korupsi mengutamakan penyelamatan keuangan negara, katanya. Selain itu, untuk pengusutan kasus korupsi diperlukan dana yang cukup besar. Sehingga perlu dipilih mana kasus yang prioritas dan berkualitas untuk dinaikkan.
Terkait sejumlah laporan pengaduan dugaan korupsi yang masuk ke Kejari Simalungun juga akan ditindaklanjuti, termasuk robohnya jembatan di Nagori Tinjowan Ujung Padang dan sejumlah kasus lainnya, jelas Pasaribu. (RH)












Komentar