oleh

Lima Bal Ganja dan Pemiliknya Digulung  Satres Narkoba Polres Padang Lawas

PADANGLAWAS – Lima bal Narkotika jenis daun Ganja diduga pemiliknya SH (43) warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumut digulung  Satres Narkoba Polres Padang Lawas.

Baca Juga :Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Melalui Ponsel Pintar

Penangkapan dilakukan terhadap SH Jum’at (29/01/2021) sekira Pukul 22.00 di kediamannya. 

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di rumah milik SH di sering dijadikan transaksi narkotika jenis daun ganja kering,  

Baca Juga :Polda Sumut Bantah Penyidik Polsek Minta Uang Damai

Mendapat informasi tersebut Personil SatNarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan, kata Agus. 

BACA JUGA:  Pemeriksaan Kasus Dugaan Pengrusakan Hutan Di Tapsel Libatkan Enam Jaksa dari Kejatisu

Kemudian lanjut Agus, Melakukan Penangkapan Terhadap SH di rumahnya serta mengamankan barang bukti 

“Barang bukti yang di amankan yaitu 5(lima) Bal/bungkus besar dilakban warna kuning diduga berisikan Narkotika Jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg, 1(satu) plastik asoy warna hitam diduga berisikan biji ganja kering”, sebut Agus 

Kemudian, SH serta barang bukti sudah  di amankan  Ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna Untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya. urai Agus  (Mitanews.co.id)

Komentar

News Feed