Dari Target Bobby Nasution Rp100 Triliun, Nurbaiti Harahap Mengawal Masa Depan Investasi Sumut
Oleh Ir Zulfikar Tanjung
Investasi bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Di balik setiap rupiah modal yang ditanamkan, terdapat harapan tumbuhnya usaha baru, terbukanya lapangan pekerjaan, bergeraknya ekonomi daerah, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Perspektif inilah yang menjadi penting dalam membaca perkembangan investasi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution.
Bobby Nasution telah menetapkan target ambisius, yakni realisasi investasi Sumatera Utara mencapai Rp100 triliun pada 2029. Target tersebut tentu bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan kebijakan yang tepat, birokrasi yang responsif, kepastian hukum, serta kemampuan pemerintah membangun kepercayaan dunia usaha.
Di sinilah peran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Nurbaiti Harahap, menjadi strategis.
Data yang disampaikannya menunjukkan perkembangan positif. Hingga triwulan III 2026, realisasi investasi Sumut mencapai Rp37 triliun dengan penyerapan 64.656 tenaga kerja.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa Sumut masih memiliki daya tarik bagi investor. Bahkan, Singapura tercatat sebagai penyumbang investasi asing terbesar dengan nilai Rp18,302 triliun atau sekitar 61 persen dari realisasi investasi asing.
Industri kimia dan farmasi menjadi sektor penyumbang terbesar dengan nilai Rp9,4 triliun. Disusul sektor transportasi, pergudangan dan telekomunikasi, industri makanan, serta listrik, gas dan air.
Namun, capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menjaga momentum pertumbuhan sekaligus memastikan investasi memberikan manfaat yang lebih merata.
Nurbaiti tampaknya memahami bahwa menarik investor tidak cukup hanya dengan menawarkan potensi daerah. Pemerintah juga harus menghadirkan kemudahan berusaha dan pelayanan yang memberikan kepastian.
Karena itu, DPMPTSP Sumut memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di 33 kabupaten/kota, memberikan bimbingan teknis pelaporan kegiatan penanaman modal, serta menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dorongan kepada pemerintah kabupaten/kota agar memiliki regulasi serupa juga merupakan langkah penting. Sebab, persaingan menarik investasi tidak hanya berlangsung antardaerah di Indonesia, tetapi juga antarnegara.
Pada akhirnya, keberhasilan investasi bukan semata-mata diukur dari besarnya modal yang masuk. Lebih penting lagi adalah berapa banyak lapangan pekerjaan tercipta, seberapa besar ekonomi lokal bergerak, dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya.
Target Rp100 triliun yang dicanangkan Bobby Nasution membutuhkan kerja bersama dan konsistensi seluruh perangkat daerah.
Dalam konteks itu, Nurbaiti Harahap memiliki tanggung jawab strategis: memastikan visi gubernur tidak berhenti sebagai target di atas kertas, melainkan menjelma menjadi kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. *(penulis bersertifikat wartawan utama dewan pers)*







