MEDAN | okemedan. Seorang pria turunan berinisial A, warga Medan, terkesan menantang aparat kepolisian. Pengusaha mesin judi itu terus mengembangkan bisnis haramnya di Medan.
Dari penelusuran di lapangan, Jumat (13/8/2021) diperoleh informasi seratusan mesin judi mesin tembak ikan disebarkan di 25 lokasi. Kini mereknya berganti nama yang sebelumnya, “Joker 88” kini menjadi merk “Hitam Putih”.
Dalam satu lokasi saja beroperasi 5 sampai 10 mesin. Adapun lokasi judi itu antara lain berada di kawasan Jalan Masjid Taufik.
Kemudian, di sekitar Jalan Mandala By Pass. Dalam bangunan ruko ini dulunya tempat biro jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sejumlah tempat lainnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan dikonfirmasi, Senin (30/8/2021) menegaskan, akan menindak tegas permainan judi di daerahnya.
Di kawasan Jalan Pancing, ada belasan unit mesin tembak ikan merek Hitam Putih yang ditempatkan di dua ruko.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu ketika dikonfirmasi lewat ponselnya tidak mengangkat.
Ironisnya, arena judi ini sudah beberapa kali diprotes warga sekitar, namun A selaku pemilik tidak bergeming karena dia mengaku sudah mengatur oknum-oknum petugas.
Informasi diperoleh, A semakin semangat mengembangkan bisnis judinya tatkala diberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 dan sampai saat ini. A secara terang-terangan mengundang masyarakat untuk melakukan kerumunan atau keramaian yang jelas dilarang pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dari sedikitnya 25 lokasi dengan jumlah mesin seratusan unit, A mendapat penghasilan setiap hari ratusan juta rupiah. (OM-dedi)












Komentar