oleh

BLUD Olahraga Pertama di Indonesia Segera Meluncur, Gagasan Bobby Diterjemahkan Dispora Sumut

BLUD Olahraga Pertama di Indonesia Segera Meluncur, Gagasan Bobby Diterjemahkan Dispora Sumut

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan kawasan olahraga Sumatera Utara segera memasuki tahap peluncuran. Jika terealisasi sesuai rencana, Sumut akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan pola BLUD dalam pengelolaan venue olahraga setelah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay, atau Ipunk, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), mengungkapkan persiapan penerapan sistem tersebut telah semakin matang. Ia didampingi Ketua Umum KONI Sumut Kol. TNI (Purn.) Hatunggal Siregar dan Sekretaris Umum Syahrial A. Pulungan.

Menurut Ipunk, peluncuran tinggal menunggu pengesahan tujuh Peraturan Gubernur yang disiapkan sebagai landasan hukum. Di sinilah gagasan besar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memperoleh bentuk operasional: olahraga tidak lagi semata diposisikan sebagai sektor yang membutuhkan anggaran, tetapi mulai diarahkan menjadi ekosistem yang mampu menghasilkan nilai ekonomi.

BACA JUGA:  4 Komisioner ‘Diperiksa’ Terkait Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M di KPU Sergai, Sempat Dapat Teguran Karena Terlambat Sampaikann LPj

Terobosan itu penting karena Sumatera Utara memiliki warisan fasilitas olahraga yang besar setelah PON XXI Aceh-Sumut 2024. Stadion, gelanggang, dan berbagai venue yang dibangun atau direnovasi dengan investasi pemerintah harus memiliki kehidupan setelah pesta olahraga berakhir.

Jangan sampai venue megah hanya menjadi monumen PON yang kemudian menyedot biaya pemeliharaan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai ketika pertandingan usai: bagaimana aset tersebut tetap hidup, produktif, terawat, dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

BLUD diproyeksikan menjawab persoalan tersebut.

Dengan pola ini, pengelolaan venue diarahkan menjadi lebih profesional dan fleksibel. Fasilitas olahraga dapat dimanfaatkan untuk pertandingan, kejuaraan, kegiatan komunitas, event nasional dan internasional, hingga aktivitas ekonomi lain yang tetap sesuai dengan fungsi kawasan olahraga.

Konsekuensinya, venue tidak lagi sekadar tempat pertandingan. Ia dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi.

Sebuah event olahraga, misalnya, menciptakan rantai ekonomi yang lebih panjang. Atlet dan penonton membutuhkan transportasi, akomodasi, makanan, dan berbagai layanan. UMKM memperoleh pasar, sponsor memperoleh ruang promosi, pelaku industri kreatif mendapatkan panggung, sementara daerah berpeluang memperoleh pendapatan dari pemanfaatan aset.

BACA JUGA:  Lepas Kangen dan Rindu, Ketua Pewarta Silaturahmi dengan Wadir dan Kasubbagops Dittipidsiber Bareskrim Polri

Di titik inilah BLUD menjadi lebih dari sekadar model administrasi. Ia merupakan instrumen menuju industrialisasi olahraga.

Paradigma tersebut sekaligus menawarkan jalan keluar terhadap ketergantungan olahraga pada APBD. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam pembinaan atlet dan pembangunan olahraga. Namun, sebagian aktivitas ekonomi di sekitar venue dan event dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan untuk menopang keberlanjutan pengelolaan fasilitas.

Dengan kata lain, olahraga secara bertahap diarahkan untuk ikut membiayai masa depannya sendiri.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan olahraga tidak berhenti pada jumlah medali. Ada ukuran lain yang tak kalah penting: seberapa produktif aset olahraga yang telah dibangun, seberapa banyak masyarakat memanfaatkannya, dan seberapa besar aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitarnya.

Namun, di balik prospek besar itu terdapat satu pekerjaan rumah: tata kelola.

BACA JUGA:  Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

BLUD harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme dan pelayanan publik. Orientasi pendapatan tidak boleh menggeser fungsi utama fasilitas olahraga. Pemanfaatan komersial harus berjalan seiring dengan kepentingan pembinaan atlet, masyarakat dan prestasi olahraga.

Karena itu, keberhasilan terobosan ini nantinya bukan hanya ditentukan oleh lahirnya tujuh regulasi atau terbentuknya kelembagaan BLUD. Ukuran sebenarnya adalah apakah venue olahraga Sumut benar-benar menjadi lebih hidup, produktif dan mandiri.

Jika berhasil, gagasan Bobby Nasution yang diterjemahkan Ipunk melalui Dispora Sumut dapat menjadi lebih dari sekadar kebijakan daerah. BLUD olahraga dapat menjadi model baru: mengubah warisan PON dari aset yang membutuhkan biaya menjadi aset yang mampu menciptakan nilai.

Dari event menuju industri. Dari ketergantungan menuju kemandirian. Dan dari olahraga yang selama ini menunggu pembiayaan, menjadi olahraga yang mulai memiliki kemampuan membiayai keberlanjutan dirinya sendiri. (penulis zulfikar tanjung bersertifikat wartawan utama dewan pers)*

News Feed