MEDAN – Giliran 4 Komisioner ‘diperiksa’ sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung di KPU Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (7/3/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
4 saksi Komisioner yang dihadirkan JPU dari Kejari Sergai Erwin Silaban yakni Bayu Afriyanto, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, serta Misriani.
Sedangkan ketiga terdakwa, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red) tetap dihadirkan di persidangan secara virtual.
Saksi Ardiansyah Hasibuan menguraikan, di babak awal kandidat yang berpotensi maju sebagai bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil tahun 2020 sebanyak 11 pasangan calon (Paslon), termasuk dari jalur independen.
Revisi
Di bagian lain para saksi membenarkan telah dilakukan beberapa kali revisi atas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Hibah terhadap keseluruhan tahapan-tahapan Pilkada Sergai yang ditandatangani oleh Ketua KPU Erdian Wirajaya bersama terdakwa Dharma Eka Subakti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kasubbag.
Namun karena keterbatasan anggaran di Pemkab Sergai, akhirnya disetujui sebesar Rp36,5 miliar lebih.
Fakta terungkap lainnya di persidangan, Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya. Dan terdakwa Dharma Eka Subakti sebagai KPA Sekretariat KPU Kabupaten Sergai ada menandatangani Pakta Integritas.
“Iya. Jadi untuk apa (Pakta Integritas) itu? Kok bisa mereka bertiga,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











