SERDANG BEDAGAI, teritorial24.com – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada sebesar Rp36.5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1.2 miliar lebih.
“Ketiga tersangka inisial DES, CMN dan N. Diduga merugikan keuangan negara Rp1.2 miliar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Donny Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus, Elon Pasaribu SH, dan Kasi Intelijen, Agus Adi Atmaja SH di halaman kantor Kejari Sergai, Rabu (27/10/2021) sore.
Selanjutnya, ketiga tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Tebing tinggi untuk masa penahanan 20 hari kedepannya, ujar Donny.
Diketahui, tersangka DES sebagai Sekretaris KPU Sergai, CMN sebagai Kasubag Umum (PPK) dan Bendahara KPU Sergai KPU.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka diperiksa sejak pagi pukul 09.00 WIB dan sebelum diboyong ke Lapas dilakukan Tes Rapid Antigen guna memastikan kondisi kesehatannya.(anwar)
Kejari Sergai Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Pilkada Bupati/Wabup Tahun 2020












Komentar