oleh

Pendaftaran Balon Ketua Partai Golkar Labura Ditutup

AEK KANOPAN – Pendaftaran Balon Ketua Partai Golkar Kabupaten Labura masa bakti 2020-2025 telah ditutup, Rabu (26/8/2020) pukul 16: 00 Wib. Pendaftaran dibuka tanggal 25-26 Agustus 2020 di Sekretariat DPD Partai Golkar Jalan Utama Wonosari III Aekkanopan.

Pantauan wartawan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kab. Labura, Balon yang mendaftar Drs. H Ali Tambunan dimana sebelumnya menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kab. Labura. 

Sementara salah seorang kader yang digadang-gadang Balon Bupati Labura sebelumnya menghubungi Sekretariat Partai Golkar tak kunjung mendaftar. Belum diketahui alasannya, namun diperkirakan tidak mendapatkan dukungan 30 persen dari pemegang hak suara.

BACA JUGA:  Jamaah Masjid Agung Medan Antusias Berinfaq di Salat Idul Fitri 1446 H Terkumpul Rp 40,4 Juta

Baca juga: DPD Golkar Labura Buka Pendaftaran Balon Ketua

Ketua panitia pengarah Musda III DPD Partai Golkar Kab. Labura H Afif Ritonga pada wartawan mengatakan, panitia pengarah dan tim penjaringan/penyaringan sudah ditutup, Rabu (26/8) pukul 16: 00 Wib.

“Yang mendaftar Balon Ketua DPD Partai Golkar Kab. Labura cuma satu orang yaitu Drs. H Ali Tambunan. Ada isu salah seorang internal partai mau mendaftar, tapi ditunggu hingga pendaftaran ditutup tidak ada lagi mendaftar selain Drs. H Ali Tambunan”, katanya.

BACA JUGA:  Skandal DAK Labura, Mantan Anggota DPR Irgan Chairul dan Wabendum PPP Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Afif Ritonga yang didamping sekretaris Yenly Zulka Tanjung dan koordinator penjaringan/penyaringan Sugito menjelaskan, rencana pelaksanaan Musda III DPD Partai Golkar Kab. Labura tanggal 29 Agustus 2020 di sebuah hotel yang berada di Aekkanopan.

Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Agusri Samhadi Pimpin Golkar Abdya

Sesuai Juklak DPP Partai Golkar nomor : Juklak-2/DPP/Golkar/II/2020 perubahan atas Juklak nomor : 5/DPP/Golkar/IV/2016 tentang Juklak-4/DPP/Golkar/XII/2015 tentang penyelenggaraan musyawarah Partai Golkar di daerah. Selain itu intruksi DPP nomor : SI-3/Golkar/VII/2020 dan intruksi DPP nomor : SI-8/Golkar/VIII/2020 tentang penyelenggaraan Musda kab/kota se Provinsi Sumut.

BACA JUGA:  Reskrim Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Pisau dan Parang

“Balon ketua partai ada beberapa kriteria, syarat yang paling utama pernah menjadi pengurus Partai Golkar selama 1 periode penuh dan pendidikan minimal sarjana. Persyaratan tersebut dipakai sesuai ketentuan dari DPP Partai Golkar dan wajar tidak ada mempersulit”, kata Sugito.

Sambung Sugito, saat ini hanya 1 Balon yang mendaftar yakni, … Baca Selanjutnya di Realitasonline.id

Komentar

News Feed