oleh

Ssst! Mantan Bupati Tobasa Sahala, Sekda Parlindungan, dan Kades Bolusson Kini Berstatus Terpidana

MEDAN – Status mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon kini berubah dari terdakwa korupsi menjadi terpidana.

Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon akhirnya berstatus terpidana 1 tahun dan 2 bulan penjara. Menyusul perkara korupsinya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.

“Iya. Menurut tim JPU-nya, penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan. JPU juga tidak mengajukan banding dikarenakan vonis majelis hakim tidak lebih dari sepertiga tuntutan. Otomatis perkaranya inkracht. Tinggal menunggu eksekusi terpidananya aja itu,” urai Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (foto) ketika dikonfirmasi, Kamis petang (26/5/2022).

BACA JUGA:  Korupsi Rp731 Juta Proyek Irigasi Sorkam, Hakim Sindir 2 Saksi Pengawas Sebut Pekerjaan Sudah Sesuai

Demikian juga hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, baik tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir maupun kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH), sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding.

Baik Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon sama-sama diyakini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

BACA JUGA:  Kajati Sumut dan Jajaran Tandatangani Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM di Apel Zona Integritas

Oleh majelis hakim berbeda, keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Berhasil Tangkap Maling, Penjaga Bangunan Jadi Tersangka Gara-gara ini

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Tobasa,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed