Azmi Syahputra Nilai Pemanggilan Airlangga di Kejagung tidak ada kaitan dimensi tahun politik
Jakarta – Pemanggilan Airlangga Hartanto di Kejaksaan Agung Senin (24/7) tentunya terkait proses supremasi hukum yang harus dihormati semua pihak di negara yang berlandaskan hukum.
Pengamat hukum Azmi Syahputra mengemukakan itu menjawab wartawan, Senin (24/7) malam sehubungan pemanggilan Airlangga yang Menko Perekonomian RI sebagai saksi di Kejagung.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta ini mengemukakan pemanggilan ini hakekatnya memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana.
“Oleh sebab itu pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan dimensi momentum tahun politik,” ujar Azmi Syahputra.
Dikemukakan bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa keterkaitan kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan turut serta dalam perkara dimaksud sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Jadi penyidik melakukan pemanggilan ini biasanya karena perluasan atau pengembangan dari hasil penyidikan,” ujar Azmi Syahputra.
Oleh sebab itu lanjutnya jika sepanjang terdapat bukti bahwa ia ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana.
“Tentunya kemungkinan perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Dari pemeriksaan ini katanya nanti akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaaan atau jabatan yang ada padanya termasuk apakah ada perbuatan yang dilakukannya berhubungan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin dalam organisasi.
Jadi pemeriksaan ini dapat dikatakan ranah penegakan hukum dan sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana, sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan agung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana.
Oleh sebab itu pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan dimensi momentum tahun politik








