PADANGSIDIMPUAN-Pasca Hendry Silitonga dimutas, Kajari Padangsidempuan yang baru Jasmin Manullang ditantang menyelesaikan dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada kegiatan Operasional Monitoring (OP) Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.
Tantangan ini disampaikan Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar, SSos ke awak media, Selasa (22/3/2022) siang.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi BTT OP Covid 19 di Dinkes Padangsidempuan ini memang sempat diperiksa dikala Kajari Padangsidempuan dijabat Hendry Silitonga. Gelombang desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTT OP Covid 19 di Dinkes Padangsidempuan memang terus bergulir.
“Berani tidak Kajari yang baru, Bapak Jasmin Manullang, mengungkap kasus tersebut,” ungkap Mardan.
Ditanya siapa tersangkanya Mardan meminta awak media bertanya ke penyidik yang memeriksa perkara itu. “Itu kan Hak penyidik. Kita tidak tahu. Dan kalau pun di SP3-kan, maunya diumumkan dong ke publik. Seharusnya Kejari terbuka dalam permasalahan ini. Jangan diam. Ada apa ini,” tanya Mardan.
Menurut Mardan, kasus tersebut layak untuk diusut tuntas. Apalagi, Mardan dapat informasi, Kajari yang lama telah melakukan pemaparan terkait kasus itu di hadapan KPK RI pada kegiatan supervisi, sebelum dirinya dimutasi. “Dan informasinya, Kajari yang lama, mendapat apresiasi dan kasus itu jadi atensi. Maka dari itu, ini harus diusut tuntas. Kajari yang baru harus segera bekerja bersama jajarannya,” ajaknya.
Namun dia mengaku heran, pasca usai mutasi Kajari Hendry Silitonga, perkembangan kasus dugaan korupsi BTT itu seakan ‘jalan di tempat’. Ada apa dengan Kejari Padangsidimpuan yang baru,” ujar Mardan Eriansyah Siregar.
Padahal, kata Mardan, sewaktu Kajari yang lama, Hendry Silitonga, menjabat, Kejari Padangsidimpuan sempat mengutarakan ke publik kalau kepastian hukum akan diambil terkait kasus tersebut, seusai mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga independen.
Namun, sebut Mardan, mengapa hingga kini tak kunjung ada perkembangannya. Untuk itu, mardan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Perintah Bapak Jaksa Agung RI jelas, agar berlaku profesional dalam menangani berbagai kasus, apalagi terkait dugaan korupsi dana Covid-19,” tegas Mardan.
Sementara, Julianto Sihombing selaku Ketua Transparansi Pengawal Pengguna Anggaran menanggapi tentang masih ‘senyap’ nya perkembangan kasus dugaan korupsi BTT OP Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan meminta, selayaknya pihak Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus tersebut. “Jangan sampai publik menjadi bertanya-tanya tentang tindaklanjut persoalan perkembangan kasus dugaan korupsi. Itupun kalau Kajari Padangsidimpuan yang baru tidak mampu meneruskan perkembangan kasus itu,” tuturnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut diharapkannya, para Adhyaksa Kejatisu segera mengusut tuntas sehingga menjadi terang-benderang terhadap kasus dugaan Korupsi yang berada di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. (PS/REL)











