KARO-Entah apa yang ada dibenak sekelompok warga Desa Kacinambun Kecamatan Tiga Panah Tanah Karo. Mereka tega melarang, keluarga Mendiang Elia Hakim Ginting menguburkan kerabat mereka di lahan milik sendiri. Akhirnya Mendiang EH Ginting tak jadi dikubur di sebelah makam istrinya di Desa Kacimbun.
Menengahi aksi penolakan kelompok warga ini, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tiga Panah menggelar pertemuan dengan memediasi Keluarga Mendiang Elia Hakim Ginting, namun kelompok warga tetap menolak prosesi penguburan di daerah mereka.
Akhirnya mendiang Elia Hakim Ginting akan dikuburkan di Desa Sukantel Kecamatan Payung Kab. Karo.
Informasi yang dihimpun, mendiang Elia Hakim Ginting meningal dunia akibat sakit yang dideritanya di Rumah Sakit Umum (RSU) Amanda. Lalu keluarga berencana akan menguburkannya di lahan milik mendiang di Desa Kacimbun persis disamping pusara istrinya.
Namun dengan alasan mengada ngada, sebagian warga menolak penguburan mendiang Elia Hakim Ginting dengan alasan takut dan ada aturan Desa. “Entah apa saja alasan warga. Mereka mengaku takut, lalu alasan ada aturan desa. Inikan tanah milik mendiang. Tak ada dasar hukum pelarangan ini,” kata Sumber yang mengaku keluarga mendiang Elia Hakim Ginting, Rabu (23/3/2022).
Menyikapi penolakan ini, digelar pertemuan dengan peserta, Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kapolsek Tigapanah AKP H.Sihotang bersama 7 anggotanya, Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin-Angin, Ketua BPD Kacinambu Imanuel Barus dan puluhan warga yang menolak.
Dari keluarga Mendiang Elia Hakim Ginting diwakili, Anak kandung mendiang, Nunun Br Ginting, Angkerna Perangin-Angin dan Pedoman Sitepu yang memohon kepada sebagian warga Desa Kacimbun untuk mengizinkan penguburan mendiang disamping pusara istrinya di ladang milik mereka.
Bergemingkan para penolak atas permintaan keluarga mendiang dalam tangisan. Ternyata tidak, sebagian warga Desa Kacimbun keukeuh menolak. Alasan mereka lagi-lagi karena takut dan ada aturan desa melarang masyarakat luar dikubur di Desa Kacimbun.
Permintaan dari Camat dan Kapolsek Tiga Panah memohon dengan sangat agar Mendiang Elia Hakim Ginting dapat dikuburkan di ladang miliknya juga dicueki sebagian warga.
Alasan sebagian warga yang menolak diwakili Kosta Tarigan, menolak penguburan Mendiang Elia Hakim Ginting di ladang miliknya karena sudah merupakan aturan Desa bahwa bila mana bukan penduduk Asli Kacinambun dilarang dikuburkan di TPU Kacinambun maupun di ladang miliknya.
“Saya sebagai Penduduk Asli Kacinambun dan ladang saya berbatasan dengan ladang Almarhum Elia Hakim Ginting menolak penguburan Alm dikarenakan sudah salah satu aturan dari Desa dan saya merasa tidak nyaman bekerja di ladang,” diplomasinya.
Pertemuan ini, tidak ada titik temu dan sebagaian masyarakat tetap menolak penguburam Mendiang Elia Hakim Ginting di ladangnya.
Kapolsek Tiga Panah AKP H. Sihotang yang dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022) membenarkan hadir di saat pihak keluarga Mendiang Elia Hakim Ginting bermohon agar dikebumikan di Desa Kacinambun. “Saya hadir. Warga menolak. Menurut para warga, hal tersebut merupakan salah satu keputusan warga dan merupakan peraturan Desa,” ujar AKP H Sihotang.
Sementara Camat Tiga Panah Data Martina Br Ginting hanya menyatakan penolakan sebagaian warga penguburan Mendiang Elia Hakim Ginting di palasag milik nya merupakan kearifan desa setempat. “Kearifan desa setempat. Untuk lebih jelasnya, tanya aja Kepala Desa,” ujar Data Martina singkat tanpa merinci aturan pelarangan tersebut.
Kepala Kacinambun Peristiwa Perangin Angin yang di hendak di konfirmasi poskotasumatera.com, Rabu (23/03/2022) sekitar Pukul 16. 33 Wib dengan berbagai upaya tidak berhasil. (PS/ BUDIMAN S)











