MEDAN-Proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Perjuangan sedang dalam sorotan. Ada indikasi Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin AP MSi mengangkangi Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Informasi dihimpun, Rabu (22/3/2022), Camat Ahyudi Zul Solin terindikasi mengangkangi Peraturan Walikota Medan nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang memfasilitasi Calon Kepling yang tak direkomendasikan oleh Lurah setempat.
Tokoh masyarakat Imamn Fahmi SAg mencontohkan, di lingkungan 1, 7 dan 8 Kelurahan Sei Kera Hilir 1. Ada calon kepling tetap diikutsertakan dalam ujian fit and proper test meski tak lolos verifikasi di tingkat kelurahan serta tak diusulkan Lurah Sei Kera Hilir 1 kepada Camat Medan Perjuangan.
“Dalam Perwal sudah jelas, calon Kepling diangkat berdasar usulan Lurah maksimal 3 nama calon. Di Lingkungan 1, 7 dan 8 tetap diundang Camat ujian meski tidak lolos verifikasi serta tidak diusulkan Lurah,” kata tokoh masyarakat Sei Kera Hilir 1 Imam Fahmi SAg.
Imam Fahmi yang juga Mantan Ketum Badko HMI Sumut mempertanyakan dasar Camat Medan Perjuangan mengundang Calon Kepling untuk mengikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan. “Dasarnya apa. Coba dijabarkan ke publik. Yang pasti dengan fakta ini, Camat mengangkangi Perwal,” ujar Imam Fahmi.
Sementara itu, tokoh masyatakat Sei Kera Hilir 1 lainnya, Syaiful. Dia menilai ada indikasi Camat Medan Perjuangan semena-mena dalam proses pengangkatan Kepling. “Kita tetap mengawal. Jika ini dibiarkan, kami akan mengadukan hal ini kepada Walikota Medan,” kata Syaiful.
Terpisah, Lurah Sei Kera Hilir 1 Muhammad Ilfan saat dikonfirmasi menegaskan proses verifikasi calon kepling di Sei Kera Hilir 1 sudah sesuai Perwal Kota Medan.
“Untuk calon di lingkungan 1, 7 dan 8 atasnama Elmina Purba, M Ien Zefri dan M Nasir tidak lolos verifikasi. Namun entah kenapa Camat tetap mengundang mereka untuk fit and proper test. Silakan tanya ke Camat, dasar apa yang dipakai untuk calon tersebut ikut fit and proper test,” ungkap Ilfan.
Sejauh ini, Ilfan menegaskan menolak calon kepling yang tidak diusulkan dan tidak melewati proses verifikasi kelurahan. “Ada aturan, maka itu kita ikuti. Jangan mengangkangi aturan yang ada,” tukas Ilfan.
Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Zul Solin saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022) mengakui menerima pengusulan Calon Kepling I, VII dan VIII Kelurahan Sei Kera Hilir I karena adanya usulan dari Calon ini dengan ajuan bermaterai.
“Segala aspirasi ya kami terima lah bang, apalagi usulan Calon Kepling I, VII dan VIII Kelurahan Sei Kera Hilir I diajukan bermaterai. Luar biasa ini karena menggunakan materai,” katanya.
Disinggung aturan Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pengusulan Calon Kepala Lingkungan harus melalui Rekomendasi atau Usulan Lurah setempat, Zul Ahyudi Solin berdalih, usulan Calon Kepling dari Lurah bukan jaminan Calon Kepling akan lolos karena akan dilakukan verifikasi bersama Tim Akademik dalam hal ini dari Lembaga Pengabdian Masyakarak Universitas Medan Area.
“Belum tentu Calon Kepling yang diusulkan Lurah akan dipilih menjadi Kepling karena akan Calon Kepling akan diverifikasi oleh Tim Kecamatan, LPM UMA dan dari Kelurahan setempat,” tegasnya.
Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin juga berdalih dalam perekrutan Calon Kepling dalam Perwal No. 21 Tahun 2021 multi tafsir karena baru pertama kali dilaksanakan di jajaran Pemko Medan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Medan Rudianto Simangunsong mengharapkan, Pemilihan Kepling tetap merujuk Perwal Kota Medan No.21 tahun 2021 dan jika ada multi penafsiran harusnya Lurah dan Camat diedukasi oleh Pemko Medan.
“Pemilihan Kepala Lingkungan harus berpedoman pada Perwal Kota Medan No.21 tahun 2021. Kalau memang ada pasal yang multi tafsir maka kami meminta saudara Walikota Medan untuk segera melakukan edukasi agar semua Lurah dan Camat dapat memahami Perwal tersebut sesuai apa yg diinginkan saudara Walikota,” tegasnya dalam pesan Whats App diterima poskotasumatera.com, Rabu (23/3/2021)..
Politisi dikenal vokal demi kepentingan masyarakat ini mengingatkan, agar Pemilihan Kepala Lingkungan yang diselenggarakan Lurah dan Camat se Kota Medan tidak mencemarkan nama baik Walikota Medan.
“Kami berharap persoalan kepling ini menjadi perhatian pemko Medan agar tidak akhirnya nama baik saudara Walikota tercemar,” tegas politisi dari PKS ini. (PS/HAFIFUDDIN)











