oleh

Oknum Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Ditangkap BNN

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jalan SM Raja Medan berinisial OBFS (21), warga Jalan Harmonika Baru, Medan.

Hal tersebut lantaran tersangka menjadi pengedar daun ganja kering di kampusnya. Fakta ini terungkap saat BNNP Sumut menggelar pemusnahan barang bukti daun ganja kering, pada Jumat (9/4/2021) siang.

Mahasiswa jurusan Ilmu Budaya Semester 6 ini diamankan dengan barang bukti 740 gram daun ganja kering.

Selain OBFS, turut diamankan juga mantan mahasiswa lainnya NK (27), warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang. NK mengedarkan ganja melalui jasa pengiriman barang ke Bali.

Akan tetapi, bisnis haramnya itu berhasil terendus oleh BNNP Sumut. Dari oknum mahasiswa itu sudah diamankan sebanyak 14 kilogram lebih.

BACA JUGA:  Oknum Pegawai BPN Sergai Terjaring OTT

Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, Kombes Pol S Sitepu menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran daun ganja kering di kampus itu berawal keresahan masyarakat.

“Untuk tersangka OBSF adalah jaringan peredaran ganja di kampus. OBSF tercatat sebagai mahasiswa jurusan Ilmu Budaya semester 6,” jelas Sitepu.

Kata dia lagi, tersangka lainnya adalah inisial NK yang merupakan mantan mahasiswa dari kampus yang sama.

BACA JUGA:  MENGHADANG GELOMBANG PERANG KEKUASAAN: AKANKAH FRAMEWORK ASEAN MASIH RELEVAN DI ERA KOMPETISI GLOBAL?

“Seluruh barang bukti ini juga kita musnahkan. Sebelum musnahkan kita cek dan pastikan apakah barang bukti ini adalah narkotika dan hasilnya positif narkotika,” terangnya.

Berdasarkan pemusnahan narkotika ini,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed