oleh

Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran 535 Kios dan 8 Ruko di Pusat Pasar Berastagi

KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH meninjau lokasi kebakaran Pusat Pasar Tradisional Berastagi. Kebakaran itu sendiri menghanguskan 535 kios dan delapan ruko akibat amukan ‘sijago merah’, Selasa (17/11/2020), pukul 01.30 WIB.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo, Waka Polres Karo Kompol Hasian, Kasdim 0205 /TK Mayor Inf D Marpaung, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis Koperindag Edison Karokaro, Kadis Perkim Paksa Tarigan, Kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan dan Kabid Damkar Teguh Purba.

Ada juga beberapa anggota DPRD Karo, antara lain, Pujiati, Herti Delima Br Purba, dan Jun Arif Bangun.

Bupati beserta rombongan menyempatkan mengelilingi lantai dua Pusat Pasar Berastagi. Hal itu guna memastikan tidak ada korban jiwa maupun tidak ada lagi api yang belum padam.

Terkelin berharap kepada Polres Karo agar dilakukan pengusutan dan identifikasi penyebab kebakaran Pusat Pasar Berastagi agar persoalannya menjadi jelas. Karena semua pihak tidak boleh berspekulasi dan menduga-duga penyebabnya. Apalagi dikait-kaitkan dengan suasana menjelang Pilkada.

BACA JUGA:  Satu Rumah Ludes di Padangbolak Di Lalap Si Jago Merah

“Mari kita serahkan penanganannya kepada kepolisian. Kita mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan sabar. Jangan banyak yang berspekulasi. Kita akan berusaha secepatnya membuat TPS (tempat penampungan sementara), jika para pedagang setuju,” ujar Terkelin.

Kadis Koperindag Edison Karokaro menambahkan, pihaknya sesegera mungkin akan membangun TPS pada depan lokasi kebakaran atau Pajak Lama Gang Merek. Hal itu untuk membantu para pedagang Pusat Pasar Berastagi agar bisa berjualan kembali.

BACA JUGA:  Kebakaran, Pemilik Ruko Bergantungan di Dinding Lantai 3 untuk Selamatkan Diri

Sementara itu, Kabid Sarana Prasarana Damkar Karo Teguh Purba mengaku, peristiwa kebakaran terjadi pada, Selasa (17/11/2020) pukul 01.37 WIB. Saat itu armada Damkar yang mereka kerahkan sebanyak dua unit. Kemudian,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed