TANJUNGBALAI – realitasonline.id | Team Kriminal Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Tekab Satreskrim) Polres Tanjungbalai meringkus tiga orang diduga pembobol gudang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Mansyur dan mencuri obat-obatan diperkirakan senilai Rp46 juta.
Informasi dihimpun di Mapolres Tanjungbalai menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinitial PP petugas kebersihan, RO dan GS oknum ASN yang bertugas dirumah sakit tersebut.
“Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (16/7) atas sangkaan terlibat pencurian obat dengan cara membobol gudang obat RSUD Tengku Mansyur,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A.Dahlan Panjaitan, Jumat (17/7).
Panjaitan melanjutkan, penangkapan para tersangka dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/168/VII/2020/SU/Res TJB atas dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHPidana atas laporan Zulkifli selaku ASN di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka melalukan pencurian pada Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB dengan cara merusak (membobol) jendela gudang obat dan mengambil cairan RL (Ringer Laktat) sebanyak 98 box dan berbagai jenis obat-obatan lainnya, dan pada gudang kedua dengan cara merusak lobang pentilasi untuk mengambil obat-obatan yang berada didalamnya.
“Akibat kejadian tersebut, Zulkifli sebagai pelapor atasnama RSUD Tengku Mansyur mengalami kerugian sebesar Rp46 juta,” ungkap A Dahlan Panjaitan.
Sesuai catatan, selain tiga tersangka, dalam kasus tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tong sampah plastik warna hijau sebagai alat untuk membawa obat-obatan dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam type G. (YA)












Komentar