oleh

Ketika Jalanan Menjadi Ancaman: Memahami Ketakutan Akan Kejahatan dan Rasa Aman Masyarakat Medan

Oleh Deviona Nabilarizki Pranantya

Keamanan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berperan dalam menunjang kesejahteraan psikologis dan kualitas hidup. Dalam kehidupan perkotaan, keamanan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya angka kriminalitas. Keamanan juga berkaitan dengan penilaian subjektif masyarakat terhadap kondisi lingkungan tempat tinggal dan ruang publik yang mereka gunakan.

Seseorang dapat merasa tidak aman meskipun tidak pernah menjadi korban kejahatan secara langsung. Sebaliknya, individu tertentu dapat tetap menjalankan aktivitasnya meskipun tinggal di wilayah yang memiliki tingkat kriminalitas tinggi. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa rasa aman merupakan pengalaman psikologis yang dibentuk oleh interaksi antara risiko objektif, pengalaman pribadi, informasi mengenai kejahatan, kondisi fisik lingkungan, hubungan sosial, dan kepercayaan kepada aparat keamanan.

Perceived unsafety, fear of crime, dan perilaku menghindar perlu dipahami sebagai aspek yang berbeda. Ketiganya dapat dipengaruhi oleh jenis kejahatan, karakteristik lingkungan, ketidakteraturan wilayah, kerugian sosial yang terkonsentrasi, serta efektivitas kolektif masyarakat. Penelitian menemukan bahwa efektivitas kolektif memiliki hubungan yang kuat dengan persepsi ketidakamanan dan ketakutan terhadap kejahatan dibandingkan beberapa ukuran kriminalitas objektif lainnya (Doyle et al., 2021).

Di Kota Medan, isu kriminalitas masih menjadi perhatian masyarakat. Kasus begal, pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, dan bentuk kejahatan lainnya kerap dibicarakan melalui media massa, media sosial, percakapan warga, dan komunikasi antarkelompok masyarakat. Informasi tersebut tidak hanya memengaruhi korban secara langsung, tetapi juga membentuk pemahaman kolektif mengenai lokasi yang dianggap rawan, waktu yang dinilai berbahaya, serta keadaan lingkungan yang dipersepsikan meningkatkan kemungkinan terjadinya kejahatan.

Dalam psikologi forensik, fenomena tersebut berkaitan dengan fear of crime atau ketakutan terhadap kejahatan. Ketakutan terhadap kejahatan dapat dipahami sebagai respons emosional berupa rasa takut, khawatir, atau cemas terhadap kemungkinan menjadi korban tindak kriminal. Respons tersebut dapat muncul karena pengalaman viktimisasi langsung maupun karena mendengar, menyaksikan, atau mengetahui peristiwa kekerasan yang dialami orang lain.

Viktimisasi dan paparan terhadap kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi psikologis dan sosial dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dampaknya dapat berupa gangguan kesehatan, gejala depresi, penyalahgunaan zat, perilaku kriminal, serta penurunan kesejahteraan sosial ekonomi. Risiko dan dampak paparan kekerasan juga dipengaruhi oleh faktor individu, teman sebaya, keluarga, sekolah, dan lingkungan tempat tinggal (Turanovic, 2022).

Kriminalitas sebagai Fenomena Sosial dan Psikologis

Pembahasan mengenai kriminalitas sering difokuskan pada pelaku, korban, jenis tindak pidana, dan penegakan hukum. Dampak kejahatan sebenarnya tidak berhenti pada individu yang mengalami viktimisasi secara langsung. Kejahatan dapat mempengaruhi masyarakat luas melalui penyebaran ketakutan, kekhawatiran, perubahan kebiasaan, serta pembatasan aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan wawancara dengan masyarakat Medan NAK (20), BYT (57), dan K (21) mengatakan bahwa begal dan penyalahgunaan Narkoba masih menjadi persoalan yang sering dikhawatirkan masyarakat. Berita mengenai begal, cerita dari tetangga, unggahan media sosial, dan informasi mengenai lokasi kejadian tetap menimbulkan kewaspadaan dan rasa takut. Informasi tersebut membentuk penilaian bahwa tindak kriminal dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama pada malam hari dan di lokasi yang minim pengawasan.

Kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan viktimisasi tidak langsung atau indirect victimization. Individu dapat mengalami dampak emosional akibat mengetahui pengalaman kejahatan orang lain tanpa menjadi korban secara langsung. Dampak tersebut terlihat dalam perilaku menghindari jalan tertentu, menolak bepergian sendirian pada malam hari, meningkatkan kewaspadaan ketika berada di ruang publik, atau membatasi aktivitas di luar rumah.

Paparan terhadap kekerasan menunjukkan bahwa pengalaman viktimisasi tidak tersebar secara merata. Individu yang tinggal di lingkungan dengan kriminalitas tinggi, dukungan sosial rendah, dan ikatan sosial yang lemah memiliki risiko lebih besar untuk menyaksikan atau mengalami kekerasan. Dampaknya juga dapat berubah sesuai tahap perkembangan dan kondisi sosial individu (Turanovic, 2022).

Ketakutan masyarakat tidak selalu memiliki hubungan yang sederhana dengan angka kriminalitas yang tercatat. Hubungan antara tindak kekerasan, kejahatan terhadap properti, persepsi ketidakamanan, dan ketakutan terhadap kejahatan dapat berbeda bergantung pada cara setiap variabel diukur. Ketakutan terhadap kejahatan kekerasan juga perlu dibedakan dari ketakutan terhadap kejahatan properti karena keduanya dapat memiliki pola dan faktor pembentuk yang berbeda (Doyle et al., 2022).

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak kejahatan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan jumlah laporan polisi atau jumlah korban. Dampak psikologis juga dapat dilihat melalui perubahan perilaku, pembatasan mobilitas, meningkatnya kecemasan, dan berkurangnya pemanfaatan ruang publik oleh masyarakat.

Jalan Gelap dan Tempat Sepi sebagai Pemicu Ketakutan Masyarakat Medan

Informan mengatakan bahwa masyarakat cenderung menghubungkan jalan gelap, gang sempit, lokasi sepi, area tidak terawat, dan wilayah minim pengawasan dengan kemungkinan kejahatan yang lebih tinggi. Penilaian tersebut tidak selalu didasarkan pada kejadian kriminal yang benar-benar pernah dialami informan. Kondisi fisik lingkungan sudah dapat menjadi isyarat yang memunculkan perasaan rentan.

BACA JUGA:  Hendra DS Minta PUD Pasar Pelajari Saran Gubsu Terkait Migor Curah

Secara psikologis, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui persepsi risiko. Individu cenderung merasa lebih aman ketika mampu melihat keadaan sekitar, mengenali orang yang berada di dekatnya, menentukan jalur keluar, dan memperkirakan sumber bantuan. Kegelapan mengurangi kemampuan tersebut. Keterbatasan pandangan menyebabkan individu mengalami kesulitan dalam mengenali potensi ancaman dan mempersiapkan respons apabila terjadi keadaan berbahaya.

Lokasi yang sepi juga menimbulkan persepsi bahwa bantuan sulit diperoleh. Keberadaan orang lain dapat dipahami sebagai bentuk pengawasan alami karena pelaku berisiko dilihat, dikenali, atau dihentikan oleh orang yang berada di sekitar lokasi. Ketika ruang publik tidak memiliki pengguna lain, individu dapat merasa bahwa dirinya harus menghadapi risiko tanpa dukungan saksi maupun penolong.

Teori aktivitas rutin menjelaskan bahwa peluang kejahatan dapat meningkat ketika terdapat pelaku yang termotivasi, sasaran yang sesuai, dan tidak adanya penjaga yang mampu melakukan pengawasan. Pengguna ruang publik dapat menjadi penjaga informal melalui keberadaan, pengamatan, pelaporan, atau intervensi ketika terjadi gangguan.

Pengguna sehari-hari memiliki peran penting sebagai penjaga kejahatan karena mereka sering berada di ruang publik ketika aparat keamanan tidak hadir. Keberadaan mereka dapat menghalangi calon pelaku karena meningkatkan kemungkinan perilaku kriminal diketahui atau dihentikan (Zahnow, 2024).

Kemungkinan seseorang melakukan intervensi dipengaruhi oleh jenis tempat, keterikatan terhadap tempat, dan kohesi sosial. Individu lebih mungkin melakukan intervensi pada tempat yang memiliki aktivitas khusus dan kelompok pengguna yang lebih jelas dibandingkan tempat konsumsi atau taman publik terbuka. Persepsi bahwa orang lain akan bertindak juga dapat menimbulkan penyebaran tanggung jawab ketika keterikatan terhadap tempat tinggi.

Ketakutan di jalan gelap dan sepi tidak selalu berarti bahwa pada saat tersebut terdapat pelaku kejahatan. Ketakutan muncul karena individu menafsirkan lingkungan sebagai ruang yang memiliki pengawasan rendah, bantuan terbatas, dan ketidakpastian tinggi.

Penerangan Jalan sebagai Faktor Pembentuk Rasa Aman

Penerangan jalan sering dipahami sebagai persoalan teknis yang berkaitan dengan infrastruktur, lalu lintas, dan mobilitas masyarakat. Dari sudut pandang psikologi forensik dan kriminologi lingkungan, penerangan memiliki fungsi yang lebih luas karena dapat mempengaruhi peluang kejahatan, pengawasan alami, penggunaan ruang publik, dan persepsi rasa aman.

Pencahayaan yang memadai membantu individu melihat kondisi lingkungan secara lebih jelas, mengenali orang yang mendekat, memperkirakan arah perjalanan, dan menentukan tindakan apabila terdapat ancaman. Kemampuan tersebut memberikan rasa kontrol dan prediktabilitas yang lebih besar. Sebaliknya, pencahayaan yang buruk meningkatkan ketidakpastian karena masyarakat sulit menilai keadaan di sekitarnya.

Terdapat sejumlah penelitian mengenai penerangan jalan dari Amerika Serikat, Inggris, Brasil, dan Korea Selatan selama periode 1974–2021. Hasilnya memperlihatkan bahwa intervensi penerangan jalan berkaitan dengan penurunan total kejahatan sebesar 14 persen di wilayah intervensi dibandingkan wilayah kontrol. Pengaruh yang signifikan ditemukan pada kejahatan properti, sedangkan pengaruh terhadap kejahatan kekerasan tidak ditemukan secara signifikan (Welsh et al., 2022).

Penerangan jalan dapat bekerja melalui peningkatan pengawasan alami. Ruang yang terang memungkinkan pengguna jalan, warga, pedagang, pengendara, dan petugas keamanan melihat aktivitas yang terjadi di sekitarnya. Dari sudut pandang calon pelaku, kondisi tersebut meningkatkan risiko dikenali atau dihentikan. Dari sudut pandang calon korban, penerangan membantu menurunkan ketidakpastian serta meningkatkan kemampuan untuk menghindari ancaman.

Perbaikan penerangan dapat dipahami sebagai tanda investasi terhadap lingkungan. Lingkungan yang mendapat perhatian pemerintah dapat meningkatkan keyakinan warga, kebanggaan terhadap wilayah, optimisme, kohesi sosial, dan pengendalian sosial informal. Masyarakat dapat menilai bahwa wilayah tersebut tidak dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan (Welsh et al., 2022).

Meskipun demikian, penerangan tidak dapat diperlakukan sebagai solusi tunggal. Penempatan lampu perlu mempertimbangkan lokasi rawan, intensitas penggunaan jalan, kondisi vegetasi, bangunan yang menghalangi pandangan, perawatan fasilitas, serta aktivitas sosial di sekitar wilayah. Penerangan yang dipasang tanpa pemeliharaan dapat kehilangan efektivitas apabila lampu rusak, tertutup pohon, atau tidak menjangkau bagian jalan yang sering digunakan masyarakat.

Pendekatan Crime Prevention Through Environmental Design

Crime Prevention Through Environmental Design atau CPTED merupakan pendekatan yang menggunakan desain dan pengelolaan lingkungan untuk mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat.

Pendekatan ini mencakup pengawasan alami, pengendalian akses, penguatan teritorial, pemeliharaan lingkungan, dan dukungan terhadap aktivitas yang sah. CPTED berkembang dari teori pelaku rasional, geografi perilaku, dan teori aktivitas rutin. Pendekatan tersebut berasumsi bahwa perancangan dan penggunaan ruang fisik yang tepat dapat mengurangi perilaku kriminal dan ketakutan terhadap kejahatan.

Faktor lingkungan yang berkaitan dengan keamanan mencakup pengawasan alami, tingkat pencahayaan pada malam hari, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, serta penggunaan lahan (Wen et al., 2024).

BACA JUGA:  Salah Hujan atau Salah Manusia Membedah Perilaku Membuang Sampah Sembarangan dij Balik Banjir

Di Kota Medan, CPTED dapat diterapkan melalui penataan lampu jalan, pemangkasan vegetasi yang menghalangi pandangan, penghilangan sudut tertutup, perawatan ruang publik, pengaturan akses menuju gang atau kawasan tertentu, penempatan pos keamanan, serta pemasangan kamera pengawas pada titik yang memiliki risiko tinggi.

Penataan tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik sosial, budaya, dan penggunaan ruang oleh masyarakat setempat. CPTED perlu memperhatikan perbedaan ruang dan waktu, hubungan kausal jangka panjang antara lingkungan dan kejahatan, serta penerapan teori sesuai budaya dan karakteristik wilayah. Strategi yang berhasil di satu kota tidak dapat dipindahkan secara langsung ke wilayah lain tanpa mempertimbangkan aktivitas masyarakat, pola ruang, kondisi sosial ekonomi, dan jenis kriminalitas yang dominan (Wen et al., 2024).

Peran Patroli dalam Membangun Rasa Aman dan Kepercayaan

Selain kondisi lingkungan fisik, rasa aman dipengaruhi oleh keberadaan pihak yang dipersepsikan mampu memberikan perlindungan.

Berdasarkan hasil wawancara, patroli aparat keamanan dinilai dapat meningkatkan rasa aman, terutama ketika dilakukan pada malam hari dan di lokasi yang sering dianggap rawan.

Kehadiran aparat memiliki fungsi instrumental dan simbolik. Fungsi instrumental berkaitan dengan pencegahan, penghentian, penyelidikan, dan penanganan tindak kriminal. Fungsi simbolik berkaitan dengan pesan bahwa wilayah tersebut berada dalam pengawasan serta mendapatkan perhatian dari institusi keamanan.

Di dalam sebuah penelitian mengenai pandangan lebih dari 1.000 warga yang tinggal atau bekerja di lebih dari 100 lokasi rawan kejahatan di dua kota Amerika Serikat, hasil penelitian memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki pandangan yang lebih positif terhadap kepolisian ketika melihat patroli yang lebih sering dan interaksi positif antara polisi dan masyarakat.

Sikap positif tersebut mencakup kepercayaan, keyakinan terhadap polisi, legitimasi, responsivitas, dan keadilan prosedural. Sebaliknya, masyarakat memiliki pandangan yang lebih negatif ketika lebih sering menyaksikan aktivitas penyelidikan dan penegakan hukum yang bersifat represif (Koper et al., 2022).

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan patroli perlu diikuti dengan pendekatan yang menghormati masyarakat. Patroli yang hanya berorientasi pada pemeriksaan, penindakan, dan penghentian warga berpotensi menurunkan kepercayaan apabila dilakukan secara berlebihan.

Patroli yang terlihat, teratur, komunikatif, serta disertai keterlibatan masyarakat lebih berpeluang meningkatkan rasa aman. Strategi patroli di Kota Medan dapat diarahkan pada lokasi yang telah dipetakan berdasarkan laporan kriminalitas dan persepsi masyarakat.

Petugas juga dapat melakukan komunikasi dengan warga, pedagang, pengemudi transportasi, penjaga malam, dan pengguna ruang publik untuk memperoleh informasi mengenai perubahan kondisi wilayah.

Efektivitas Kolektif dan Pengawasan Sosial Masyarakat

Keamanan lingkungan tidak hanya bergantung pada aparat. Hubungan antarwarga juga berperan dalam membentuk kemampuan masyarakat untuk mengawasi lingkungan, saling membantu, melaporkan gangguan, dan melakukan tindakan bersama.

Konsep efektivitas kolektif merujuk pada kohesi sosial di antara warga yang disertai kesediaan untuk bertindak demi kepentingan bersama.

Masyarakat dengan efektivitas kolektif yang tinggi tidak hanya memiliki hubungan sosial yang dekat, tetapi juga memiliki harapan bersama bahwa warga akan bertindak ketika melihat perkelahian, vandalisme, anak yang berada dalam situasi berbahaya, atau aktivitas mencurigakan.

Kepercayaan terhadap polisi merupakan aspek kepolisian yang paling konsisten berhubungan dengan efektivitas kolektif. Kegiatan kepolisian masyarakat, keterlihatan petugas, dan keterlibatan dengan warga juga memiliki hubungan dengan efektivitas kolektif.

Legitimasi kepolisian sebagai institusi tidak selalu memiliki hubungan yang kuat apabila dibandingkan dengan pengalaman masyarakat terhadap tindakan dan perilaku petugas secara langsung (Yesberg & Bradford, 2021).

Efektivitas kolektif juga berkaitan dengan rendahnya tingkat kriminalitas karena warga memiliki ikatan sosial, rasa saling percaya, dan kesediaan untuk melakukan pengendalian sosial informal.

Kehadiran polisi yang dipercaya dapat mendukung kemampuan tersebut, tetapi tidak dapat menggantikan hubungan sosial di tingkat lingkungan.

Program ronda malam, pos keamanan lingkungan, grup komunikasi warga, sistem pelaporan cepat, dan forum keamanan lingkungan dapat memperkuat pengawasan sosial. Pelaksanaannya perlu menghindari tindakan main hakim sendiri, diskriminasi terhadap kelompok tertentu, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta tindakan yang menempatkan warga dalam bahaya.

Implikasi Psikologis Ketakutan terhadap Kejahatan

Ketakutan terhadap kejahatan dapat dianggap sebagai respons adaptif apabila mendorong seseorang untuk berhati-hati. Namun, ketakutan yang berlangsung terus-menerus dapat mengganggu fungsi psikologis dan sosial.

Individu dapat membatasi aktivitas, menghindari ruang publik, mengurangi interaksi sosial, dan mengalami peningkatan stres.

Ketakutan terhadap kejahatan ke dalam unsur kognitif, afektif, dan perilaku. Unsur kognitif berkaitan dengan penilaian terhadap kemungkinan menjadi korban. Unsur afektif berkaitan dengan perasaan takut atau khawatir. Unsur perilaku terlihat dalam tindakan menghindari tempat, waktu, atau aktivitas tertentu (Doyle et al., 2022).

Apabila masyarakat terus-menerus menghindari ruang publik, jumlah pengguna ruang dapat berkurang. Kondisi tersebut juga mengurangi pengawasan alami karena semakin sedikit orang yang hadir dan memperhatikan aktivitas lingkungan.

BACA JUGA:  Media Penyiaran Miliki Peran Strategis, Kunci Sukses Lawan Covid-19

Ketakutan yang mendorong warga meninggalkan ruang publik dapat menciptakan keadaan yang justru meningkatkan persepsi bahwa suatu lokasi tidak aman.

Paparan terhadap kekerasan dan viktimisasi juga dapat berhubungan dengan berbagai konsekuensi perkembangan dan kesehatan. Dampaknya dipengaruhi oleh dukungan sosial, kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, usia, serta pengalaman kekerasan lainnya.

Pendekatan terhadap masyarakat yang mengalami ketakutan perlu memperhatikan perbedaan kebutuhan dan pengalaman masing-masing kelompok (Turanovic, 2022).

Rekomendasi Intervensi

1. Pemetaan Lokasi Berdasarkan Data dan Persepsi Masyarakat

Pemerintah Kota Medan dan kepolisian perlu memadukan data laporan kriminalitas dengan informasi mengenai lokasi yang dipersepsikan tidak aman oleh masyarakat.

Pemetaan tidak hanya berisi jumlah kejahatan, tetapi juga kondisi pencahayaan, waktu kejadian, tingkat aktivitas warga, akses keluar-masuk, kondisi fasilitas, dan keberadaan pengawasan formal maupun informal.

Pemisahan antara data kriminalitas dan data persepsi diperlukan karena lokasi dengan kriminalitas rendah belum tentu dipersepsikan aman. Namun, perlu menjadi perhatian bahwa lokasi yang sering dianggap rawan belum tentu memiliki laporan kriminalitas tertinggi.

2. Peningkatan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan

Pemasangan lampu diprioritaskan pada jalan gelap, gang sempit, halte, taman, kawasan perdagangan, jalur menuju permukiman, serta lokasi yang sering digunakan warga pada malam hari.

Pemeliharaan perlu dilakukan secara berkala agar lampu yang rusak, redup, atau tertutup vegetasi dapat segera diperbaiki.

Bukti evaluasi menunjukkan bahwa intervensi penerangan berkaitan dengan penurunan total kejahatan sebesar 14 persen dan berpengaruh terutama terhadap kejahatan properti (Welsh et al., 2022).

3. Patroli Preventif yang Terlihat dan Tidak Represif

Patroli perlu dilakukan secara rutin pada jam dan wilayah rawan.

Petugas sebaiknya tidak hanya melintas, tetapi juga berinteraksi dengan masyarakat, menerima laporan, serta memberikan informasi mengenai layanan keamanan.

Patroli yang sering terlihat dan disertai interaksi positif berkaitan dengan meningkatnya kepercayaan, responsivitas, legitimasi, dan persepsi keadilan prosedural.

Aktivitas penegakan hukum yang terlalu dominan perlu dilakukan secara hati-hati karena dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap polisi (Koper et al., 2022).

4. Penguatan Efektivitas Kolektif

Program keamanan masyarakat perlu diarahkan untuk memperkuat rasa saling percaya dan kesediaan bertindak demi kepentingan bersama.

Kegiatannya dapat berupa ronda malam, forum komunikasi keamanan, pos lingkungan, pelatihan pelaporan, dan koordinasi dengan kepolisian.

Kepercayaan terhadap polisi, keterlihatan petugas, dan keterlibatan polisi dengan masyarakat dapat mendukung efektivitas kolektif di tingkat lingkungan (Yesberg & Bradford, 2021).

5. Penerapan CPTED

Penataan lingkungan perlu memperhatikan pengawasan alami, pengendalian akses, penguatan batas wilayah, pemeliharaan fasilitas, dan peningkatan aktivitas yang sah.

Penerapannya dapat berupa penerangan jalan, pemangkasan tanaman, penataan parkir, penghilangan sudut tertutup, pemasangan CCTV, pengaktifan ruang publik, serta perawatan bangunan.

CPTED menempatkan kondisi fisik dan sosial sebagai unsur yang saling berkaitan dalam mengurangi peluang kejahatan dan ketakutan masyarakat (Wen et al., 2024).

6. Penguatan Peran Pengguna Ruang Publik sebagai Penjaga Informal

Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai cara aman dalam mengamati, melaporkan, dan merespons gangguan.

Intervensi langsung tidak selalu disarankan apabila dapat membahayakan warga.

Bentuk penjagaan dapat berupa menghubungi aparat, membantu korban mencari tempat aman, merekam informasi secara bertanggung jawab, atau menarik perhatian pengguna ruang lainnya.

Keterikatan terhadap tempat, kohesi sosial, dan kejelasan peran pengguna dapat mempengaruhi kemungkinan seseorang bertindak sebagai penjaga aktif (Zahnow, 2024).

7. Edukasi

Edukasi mengenai keamanan perlu membantu warga membangun kewaspadaan yang realistis tanpa memperbesar kepanikan.

Materi dapat mencakup pengenalan risiko lingkungan, penggunaan jalur aman, nomor darurat, cara membuat laporan, tindakan ketika menyaksikan kejahatan, dan strategi mengelola kecemasan.

Edukasi juga perlu mencegah penyebaran informasi kriminalitas yang tidak terverifikasi karena berita yang berlebihan dapat memperkuat ketakutan meskipun tidak sesuai dengan tingkat risiko sebenarnya.

Penutup

Kriminalitas tidak hanya menimbulkan korban secara langsung, tetapi juga mempengaruhi persepsi, emosi, perilaku, serta pemanfaatan ruang publik oleh masyarakat.

Pada masyarakat Kota Medan, rasa aman berkaitan dengan informasi mengenai kejahatan, kondisi pencahayaan, keramaian lingkungan, keberadaan patroli, hubungan antarwarga, dan kepercayaan terhadap pihak keamanan.

Jalan gelap dan sepi dipersepsikan berbahaya karena mengurangi kemampuan individu mengamati lingkungan, memperkirakan ancaman, dan memperoleh bantuan.

Penerangan jalan dapat meningkatkan visibilitas, memperkuat pengawasan alami, serta menandai adanya perhatian terhadap kondisi lingkungan.

Patroli yang terlihat dan disertai interaksi positif dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sedangkan pengawasan yang terlalu menekankan tindakan represif berpotensi memperburuk hubungan polisi dan warga.

Keamanan lingkungan perlu dibangun melalui integrasi antara penerangan jalan, patroli preventif, desain lingkungan, pengawasan masyarakat, efektivitas kolektif, dan edukasi psikologis.

Pelaksanaannya perlu berlandaskan data kriminalitas serta pengalaman masyarakat dalam menggunakan ruang publik

News Feed