oleh

O Alias Ope di Ciduk Polisi

Padang Lawas – Siberindo.co | O alias Ope (41) warga Desa Ujung Batu IV Trans Aliaga RT 11 RW 04 Kecamatan  Huta Raja Tinggi, Kab Padang lawas (Palas)  di duga menjual Narkotika jenis Shabu di tangkap Polisi, Senin (17/05/2021) sekira Pukul 21.00 Wib. 

Kapolres Padang Lawas AKBP, Jarot Yusviq Andito, S.I.K, melalalui Kasat Narkoba Dr.AKP Agus M Butar Butar, SH , melalui pesan WhatsAPP Selasa (18/05/2021) mengatakan, Menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwa O alias Ope diduga menjual narkotika jenis shabu di dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Keadilan Restorarif Diterima 3 Tersangka Pidana di Kejari Belawan, Sergai dan Asahan

Mendapat imformasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan.

Kemudian lanjut Agus, dilakukan penangkapan terhadap O alias Ope di Desa Ujung batu IV trans aliaga RT 11 RW 04 Kecamatan  Huta Raja Tinggi Kabupaten  Padang lawas 

Dari tangan tersangka didapat barang bukti yaitu, 4 (empat) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1(satu) alat hisap shabu/bong, 1(satu) HP android merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp. 115.000-,(seratus lima belas ribu rupiah) beserta 1(satu) mancis. beber Agus 

BACA JUGA:  Wanita Jelita Tawarkan 85 Butir Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Selanjutnya kata Agus, O alias Ope  beserta barang bukti sudah diamankan ke SatNarkoba polres padang lawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Mitanews.co.id)

Komentar

News Feed