LANGSA – Mahkamah Agung RI memvonis hukuman 1,6 tahun penjara terhadap Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Langsa, Azhar Pandepotan, pelaku korupsi Rp 1,7 miliar dana APBK 2016 Kota Langsa.
Kasus Korupsi yang dilakukan Azhar Padapotan besama 2 rekannya, Dedi Iskandar (anggota Pokja) dan Sutrisno (Direktur CV Serasi Nusa) dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi uang negara.
Maka oleh Mahkamah Agung RI melalui sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krisna Harahap, membacakan amar keputusan pada sidang yang digelar Rabu 14 September 2020 lalu.
Keputusan Mahkamah Agung yakni, Azhar Pandapotan sebagai mantan Wadir Administrasi RSUD Langsa, Dedi Iskandar (anggota Pokja), dan Sutrisno (Direktur CV Serasi Nusa ) dipenjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Ketiga mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,7 miliar secara bersama-sama dalam proyek pengadaan mesin Genset 500 KVa plus Instalasi di RSUD Langsa tahun 2016 lalu,
Sebelumnya pada sidang Tipikor Aceh, Kamis (20/2/2020) lalu Azhar Padepotan, Dedi Iskandar dan Sutrisno serta Dony Sukma (Direktur CV Indodaya Bio Mandiri) diputuskan bebas dan tidak bersalah.
Hasil pantauan realitasonline.id Azhar Pandepotan ketika bebas itu langsung menjabat “kursi empuk” di Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Muhammad Fahmi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri yang ditemui wartawan, Kamis (12/11/2020) membenarkan, tiga dari empat terdakwa ini masing-masing Azhar Pandepotan, Sutrisno Dedi Iskandar dinyatakan bersalah.
Karena, sambung Kasi Pidsus. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi mesin genset 500 kva plus Instalasi dengan nilai kontrak Rp.1,7 miliar sumber Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016.
Sementara satu terpidana lainnya “D S”, masih menunggu Putusan Mahkamah Agung, jelas Muhammad Fahmi.
Dijelaskan juga oleh Fahmi, … Baca Selanjutnya di: realitasonline.id











Komentar