oleh

Renggut Paksa Mahkota Gadis Dibawah Umur, Warga Nisel Direnggut Paksa Polisi

NISEL – Kabur usai merenggut paksa mahkota gadis dibawah umur, BG (35), warga Kabupaten Nias Selatan (Nisel) ditangkap Polrestabes Medan. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AKP Mardianta Ginting, Kanit UPPA Polrestabes Medan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya sudah memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Tersangka diamankan Senin (14/9/2020) sore di tempat kerjaannya sebagai tukang jahit di Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” ujarnya, Rabu (16/9/2020).

AKP Mardianta mengaku sudah meminta keterangan dari 6 saksi yang terdiri dari korban, orangtua, keluarga, tetangga dan tempat korban bekerja. Dari hasil visum menyatakan bahwa ‘mahkota’ korban mengalami kerusakan.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetu-buhan atau perbuatan cabul terhadap anak bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Mardianta sembari mengatakan pelaku lainnya dalam proses lidik.

BACA JUGA:  Dr Moettaqien Hasrimi DUKUNG PEMILIHAN PUTRA-PUTRI TEBING TINGGI TAHUN 2024

Sebelumnya, seorang anak gadis dibawah umur menjadi korban pemerkosaan sebut saja Bunga (15), melapor ke Polrestabes Medan.

Korban melaporkan 2 pelaku berinisial BG (35) warga Nisel yang kini berdomilisi di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Serta I (25) warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, kenalan lewat FB (red, facebook). Begitulah awal pertemuan RA dengan ARA, pemuda berusia 17 tahun asal Tanah Karo yang berujung kelam. Mereka masih dibawah umur, tapi hubungan mereka sudah terlanjur jauh. Bahkan sudah,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed