oleh

Gelapkan 35 SHGB Senilai Rp14,7 M, Pengusaha Canakya Dibui 2 Tahun 4 Bulan

MEDAN – Canakya Suman (40), selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Jumat petang (11/12/2020), di Ruang Cakra 7 PN, akhirnya dibui 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Dari fakta terungkap pada persidangan, majelis hakim dengan Ketua Tengku Oyong menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Nelson Victor.

Hakim meyakini Canakya Suman terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan penggelapan. Yakni Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Tanpa Hak Miliki Sabu, 2 Nelayan Asal Belawan Dituntut 6,5 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Sebanyak 35 SHGB yang sebelumnya terdakwa agunkan ke PT BTN senilai Rp14,7 miliar, telah berpindah ke orang lain tanpa sepengetahuan bank plat merah tersebut.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban dalam perkara ini PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan belum ada perdamaian.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Juga, mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman.

“Terdakwa maupun tim penasihat hukum serta JPU memiliki hak yang sama apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis ini,” kata Tengku Oyong kemudian mengetuk palu.

BACA JUGA:  PN Medan Heboh, Boru Tampubolon Teriak-teriak Mau Melabrak JPU dari Kejari Samosir

Vonis majelis hakim lebih ringan 14 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Nelson Victor pada persidangan sebelumnya menuntut Canakya Suman agar menjalani pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

35 SHGB

Fakta terungkap ketika pemeriksaan terdakwa, ia membenarkan bahwa 35 dari 93 sertifikat berupa SHGB yang ia agunkannya ke PT BTN, telah terjual sekaligus berpindah tangan kepada orang lain.

Hal itu diungkapkan Canakya ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa secara virtual di Cakra 7 PN Medan, Jumat petang lalu (26/11/2020).

BACA JUGA:  Tidak Ditemukan Hal Meringankan, 2 Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

Semula terdakwa mengagunkan sebanyak 93 sertifikat kepada PT BTN. Lalu, mendapatkan pinjaman modal sebesar Rp39,5 miliar untuk membangun perumahan Komplek Graha Helvetia.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa telah menyelesaikan kewajibannya terhadap 48 SHGB. Sedangkan 10 SHGB lainnya masih ada pada PT BTN.

Menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Nelson Victor, terdakwa menimpali, awalnya ketika mengambil,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed