oleh

Barang Bukti Sitaan Tim Satgas Pamtas RI-PNG Dimusnahkan

JAYAPURA-Komandan Korem (Danrem) 172/PWY selaku Dankolakops memusnahkan berbagai barang bukti yang disita saat sweeping dan patroli rutin yang dilaksanakan satuan tugas pengamanan perbatasan (satgas pamtas) negara RI – PNG. 

Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bukti kepada masyarakat dan seluruh prajurit bahwa barang bukti yang selama ini disimpan di Kolakopsrem tidak disalahgunakan. 

“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 2 Kg ganja kering, 36 pohon ganja, 141,3 Kg kulit masohi, dan sebanyak 281 botol miras,” ujar Danrem saat pemusnahan  di Makorem, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini peredaran Narkoba terutama ganja sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan negara. Karena Narkoba telah merusak generasi muda maka seluruh komponen dan masyarakat harus bahu membahu memerangi penyakit masyarakat ini.

BACA JUGA:  Hari Pers 2023 dan Pers Patriot

Danrem, Izak Pangemanan juga memberikan apresiasi kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas dari Yonif 413/Bremoro, Yonif  100/Prajurit Setia dan Yonif 312/Kala Hitam yang telah bertugas dengan sangat baik. “Saya juga memberi apresiasi atas sinergitas yang baik antara  TNI, POLRI, BNN, Bea  Cukai, Balai Karantina dalam rangka memerangi penyakit masyarakat,” ujar Danrem.

BACA JUGA:  Pengamat Politik dan Sosial UIN Sumatera Utara Apresiasi Penyaluran Plasma PT Agrinas Palma Nusantara melalui Kopersai Barmun Agro Nusantara

Danrem pun menaruh harapan agar Satgas Pamtas yang baru saja datang dapat meningkatkan pengawasan di wilayah yang rawan digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Dengan sinergitas dan kerjasama dari masyarakat, aktifitas ilegal dapat diberantas. Saya yakin dan percaya Papua khususnya wilayah perbatasan akan aman dan bebas dari barang-barang perusak itu,” ujar Danrem. (PS/IRFANDI)

Komentar

News Feed