Medan – Unit Reksrim Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), bahan bangunan, Senin (10/8/2020) sore tadi sekira pukul 16.00 wib.
Tersangka diringkus di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, persisnya di seberang SPBU.
Ada pun tersangka yakni, Heri Permadi (46) warga Jalan Karya Selamat No. 1 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Johor. Tersangka diringkus adanya laporan korbannya Geri (35), dengan Nomor LP /845/K /VII/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, Tanggal 29 Juli 2020, dan Surat Penangkapan, Sp. Kap / 319 /VIII /2020.
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Gasak Bahan Bangunan
“Tersangka melakukan pencurian bahan bangunan milik korban, berupa kusen pintu, jusen jendela, Dldaun pintu dan seng,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Senin (10/8/2020) malam.
Dimana kejadian pada bulan Juli lalu, korban merupakan bernama Rudi pemilik Roti Mawar, yang kehilangan bahan bangunan. Kemudian korban memberi kuasa kepada pegawainya untuk membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua.
Didapat informasi Senin sore pelaku duduk di sebuah warung di seberang SPBU. Petugas Reskrim Polsek Deli Tua, yang mendapat informasi,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar