BALIGE – Sebanyak 18 bukti (bukti surat sebanyak lima belas ditambah tiga pemberitaan media) diajukan oleh kuasa hukum pemohon Bolusson P. Pasaribu sebagai mantan Kepala Desa Partungko Naginjang atas ditetapkannya Bolusso P. Pasaribu sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir.
Hal ini dikatakan oleh penasehat hukum, Bolusson P.Pasaribu, Rumintang Naibaho SH MH didampingi dua rekannya, Renal Simangunsong SH dan Horas Sinaga SH saat hendak sidang dihalaman Pengadilan Negeri Balige, Senin (10/8/2020).
Diterangkan Rumintang Naibaho, dengan 18 bukti tersebut meyakini bahwa kliennya sebagai mantan Kepala Desa Partungko Naginjang tidak bersalah. Apalagi yang disangkakan Kejari Samosir adalah kasus korupsi.
Dalam Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara bebas, memang secara regulasi kewenangan penataannya ada pada pemerintah daerah. Tapi bukan aset negara atau aset pemerintah daerah. Menguasai dan memiliki jelas berbeda itu pengertiannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, disebutkan negara menguasai, bukan berarti memiliki.
“Sehingga apa yang dipersangkaka kejaksaan terhadap klien kami tidak lah tepat menurut hukum. Sehingga penetapan tersangka atas klien kami harus batal demi hukum,” imbuhnya.
Pemahaman Jaksa
Senada dengan itu, Renal Simangunsong SH mengatakan bahwa jaksa tampaknya tidak memahami duduk perkara. Serta terkesan jaksa yang menangani kasus APL ini memaksakan kliennta sebagai tersangka kasus korupsi.
“Definisi korupsi ialah, melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri, orang lain atau koorporasi. Dalam Areal Penggunaan Lain ini, keuangan negara sumber dana mana yang dikorupsikan? Serta aset negara atau aset pemerintah daerah Kabupaten Samosir yang mana dikorupsikan klien kami?” ujarnya.
Saksi yang hadir pada persidangan tersebut adalah mantan Camat Kecamatan Harian berinisial WS menjelaskan bahwa Areal Penggunaan Lain Desa Partungko Naginjang bukan aset negara atau aset pemerintah.
“Tahun 2003 saya sebagai camat di Kecamatan Harian, mengetahui adanya permohonan masyarakat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian terkait permohonan masyarakat ke pemerintah Kabupaten Tobasa. Dan permohonan masyarakat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu,” terangnya.
Sedangkan saksi lain yakni mantan Kadis Kehutanan Toba Samosir sekaligus mantan Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon menerangkan,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar