oleh

Sidang Prapid APL Tele, Penasehat Hukum Pemohon Ajukan 18 Bukti tidak Sahnya Penetapan Tersangka

BALIGE – Sebanyak 18 bukti (bukti surat sebanyak lima belas ditambah tiga pemberitaan media) diajukan oleh kuasa hukum pemohon Bolusson P. Pasaribu sebagai mantan Kepala Desa Partungko Naginjang atas ditetapkannya Bolusso P. Pasaribu sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir.

Hal ini dikatakan oleh penasehat hukum, Bolusson P.Pasaribu, Rumintang Naibaho SH MH didampingi dua rekannya, Renal Simangunsong SH dan Horas Sinaga SH saat hendak sidang dihalaman Pengadilan Negeri Balige, Senin (10/8/2020).

Diterangkan Rumintang Naibaho, dengan 18 bukti tersebut meyakini bahwa kliennya sebagai mantan Kepala Desa Partungko Naginjang tidak bersalah. Apalagi yang disangkakan Kejari Samosir adalah kasus korupsi.

BACA JUGA:  Akses Jalan Menuju Dua Desa Mulai Terbuka Berkat TMMD Kodim 0213/Nias

Dalam Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara bebas, memang secara regulasi kewenangan penataannya ada pada pemerintah daerah. Tapi bukan aset negara atau aset pemerintah daerah. Menguasai dan memiliki jelas berbeda itu pengertiannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, disebutkan negara menguasai, bukan berarti memiliki.

“Sehingga apa yang dipersangkaka kejaksaan terhadap klien kami tidak lah tepat menurut hukum. Sehingga penetapan tersangka atas klien kami harus batal demi hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Buka FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Pemahaman Jaksa

Senada dengan itu, Renal Simangunsong SH mengatakan bahwa jaksa tampaknya tidak memahami duduk perkara. Serta terkesan jaksa yang menangani kasus APL ini memaksakan kliennta sebagai tersangka kasus korupsi.

“Definisi korupsi ialah, melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri, orang lain atau koorporasi. Dalam Areal Penggunaan Lain ini, keuangan negara sumber dana mana yang dikorupsikan? Serta aset negara atau aset pemerintah daerah Kabupaten Samosir yang mana dikorupsikan klien kami?” ujarnya.

Saksi yang hadir pada persidangan tersebut adalah mantan Camat Kecamatan Harian berinisial WS menjelaskan bahwa Areal Penggunaan Lain Desa Partungko Naginjang bukan aset negara atau aset pemerintah.

BACA JUGA:  Bukan Ecek-ecek! Faisal Hasrimy Pasang Badan, Program Berobat Gratis Bobby Nasution Benar-benar Pro Rakyat (Bag 2)

“Tahun 2003 saya sebagai camat di Kecamatan Harian, mengetahui adanya permohonan masyarakat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian terkait permohonan masyarakat ke pemerintah Kabupaten Tobasa. Dan permohonan masyarakat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu,” terangnya.

Sedangkan saksi lain yakni mantan Kadis Kehutanan Toba Samosir sekaligus mantan Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon menerangkan,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed