LANGKAT – Setelah memeriksa enam saksi kasus Bupati non aktif Langkat termasuk Sujarno selaku Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat, giliran empat staf di dinas yang sama dan seorang pihak swasta (rekanan) menjalani pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
Pemeriksaan mereka terkait kasus dugaan suap menimpa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Hari ini, Rabu (9/3/2022), tim melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dengan dugaan ‘pengaturan’ pemenang tender pada kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Demikian update informasi dari kasus Bupati non aktif Langkat dari Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan WhatsApp (WA), siang tadi.
Pemeriksaan kelima saksi berlangsung di Ruang Pemeriksaan Sat Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Keempat saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat yakni Adaniar, Nuzaima Agustari, Rismayani, serta Nasrol (staf Bendahara). Sedangkan staf dari unsur swasta Natali pada PT Nangindu 69.
Plt Kadis PUPR
Juru bicara komisi antirasuah itu, Senin (7/3/2022), juga telah menginformasikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama terhadap enam orang saksi. Termasuk Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat.
Lima saksi lainnya masing-masing Deni Turio selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Langkat. Agung Supriadi (Pejabat Pengadaan Dinas PUPR. Suhadi (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Kabag ULP Setda Kabupaten Langkat). Kemudian, Yoki Eka Prianto (mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ Setda Kabupaten Langkat).
“Serta Wahyu Budiman selaku Kasubag,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











