Roja Sanofa Yakinkan Ppublik: Bobby di luar Daerah, Lantai 10 tetap Aktif
Oleh Ir Zulfikar Tanjung
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution semakin sering menjalankan agenda pemerintahan di luar Kota Medan. Bahkan, aktivitas pemerintahan juga dibawa hingga Kepulauan Nias.
Mobilitas pimpinan daerah yang tinggi itu pada saat yang sama menyisakan pertanyaan praktis: ketika Gubernur tidak berada di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, bagaimana memastikan arus administrasi, persuratan, dan keputusan pimpinan tetap berjalan?
Pertanyaan tersebut dijawab Muhammad Roja Sanofa, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumatera Utara.
Di hadapan puluhan wartawan dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Jumat (18/9/2026), Roja memastikan keberadaan Gubernur di luar daerah tidak menjadi penghalang bagi proses administrasi pemerintahan.
Menurut dia, pekerjaan administrasi pimpinan tidak lagi bergantung pada keberadaan fisik gubernur di ruang kerjanya di Medan.
“Administrasi surat menyurat kita laksanakan melalui aplikasi SIMANTAP sehingga di mana pun pimpinan tetap bisa berjalan tanpa kendala. Untuk tanda tangan surat juga sudah by elektronik sehingga semua urusan administrasi sudah bisa dilaksanakan melalui aplikasi,” kata Roja.
Pernyataan tersebut penting karena persoalannya bukan semata-mata mengenai sebuah aplikasi. Yang hendak dijamin adalah kesinambungan pekerjaan pemerintahan ketika mobilitas kepala daerah semakin tinggi.
Bagi Biro Adpim, jarak antara Medan dan daerah tempat gubernur menjalankan agenda pemerintahan tidak boleh berubah menjadi jarak dalam proses administrasi.
Roja menjelaskan, sistem Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP) memungkinkan proses persuratan dilakukan secara digital. Mekanisme tanda tangan elektronik juga membuat dokumen tidak harus menunggu gubernur kembali secara fisik ke Kantor Gubernur.
Dengan demikian, ketika Bobby berada di Kepulauan Nias ataupun menjalankan agenda di daerah lain, pekerjaan administratif tetap memiliki jalur untuk diproses.
Di titik inilah peran Adpim menjadi penting. Mobilitas gubernur harus diikuti kemampuan perangkat pendukung untuk menjaga kesinambungan agenda, dokumen, komunikasi pimpinan, hingga kebutuhan protokoler.
Roja tidak berbicara mengenai mobilitas gubernur sebagai persoalan tersendiri. Ia justru menunjukkan bagaimana perangkat administrasi menyesuaikan diri dengan pola kerja pimpinan yang bergerak cepat dan berpindah lokasi.
Penjelasan itu sejalan dengan keterangan Plt Kepala Biro Adpim Sumut Reza Prima Kurniawan, yang mengatakan tingginya intensitas kegiatan pimpinan dapat dikoordinasikan melalui kerja tim dan pembagian tugas antarpimpinan serta perangkat daerah.
“Pak Gubernur bekerja bukan ‘superman’ melainkan super tim,” ujar Reza.
Menurut Reza, Gubernur dibantu Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah yang bekerja melalui koordinasi.
Biro Adpim juga tidak hanya mengandalkan digitalisasi persuratan. Biro tersebut menyebut telah memperkuat e-monitoring kinerja, memperbarui SOP, menyiapkan panduan protokol kegiatan hybrid, pedoman komunikasi digital pimpinan, serta mengembangkan sistem manajemen acara digital.
Pada akhirnya, penjelasan Roja membawa persoalan kembali kepada satu hal sederhana: Gubernur boleh berada di mana saja dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi administrasi pemerintahan tidak boleh ikut berhenti.
Dan di situlah Roja Sanofa tampil bukan sekadar menjelaskan aplikasi, melainkan memberikan kepastian dari sisi administrasi bahwa perpindahan lokasi kerja pimpinan tidak deng sendirinya menghentikan arus pekerjaan pemerintahan (*penulis bersertifikat Kewargaan utama dewan pers*)











