oleh

Bupati dan Ketua DPRD Karo Terima Audiensi Pengurus DPC Pospera Karo Masa Bakti 2020-2023

TANAH KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, menerima audensi pengurus Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Masa Bakti 2020-2023, Kamis (4/3/2021), di ruang kerja Bupati Karo Kabanjahe. Dalam audensi tersebut, Ketua Harian Pospera Cabang DPC Karo Nhov Trakapta Putra Kaban SH bersama Sekretaris Debi, Ariga dan Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah Eddy Saputra Tarigan menyampaikan, ada perubahan struktur nomenklatur kepengurusan Cabang Pospera di Karo.

BACA JUGA:  Dosen FH USI: Jajaki Pelaksanaan Bintek dengan DPRD Karo dan Perangkat Desa

“Kepengurusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Pospera No. 068/A/KPTS/DPP-Pospera /XI/2020 tanggal 12 November 2020. Yang ditandatangani Mustar Bona Venture Manurung kepada Julianus Sembiring yang diangkat sebagai Ketua Cabang Pospera Karo Masa Bakti 2020 – 2023,” katanya.

Berkaitan dengan itu, Nhov Terakapta berharap adanya dukungan pemerintah daerah ke depan. Baik dalam rencana pelantikan dan pengukuhan Ketua DPC Pospera Karo Julianus Sembiring yang rencananya berlangsung di Tongging 26-28 Maret 2021.

BACA JUGA:  Bupati Karo: WBK dan WBBM Dicanangkan BPN Karo Diharap Dapat Tertular ke Pemkab Karo

Apresiasi DPC Pospera Karo

Menyahuti hal tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana sangat mengapresiasi atas terpilihnya kepengurusan baru dalam struktural Pospera Karo. Menurutnya, itu merupakan estafet kepemimpinan yang terus mengikuti perkembangan zaman.

“Saya berpesan jadilah lembaga swadaya yang berpihak kepada masyarakat agar Pospera dambaan masyarakat. Kita juga berharap agar DPC Pospera tetap ikut mengawal pemerintah dalam melakukan terobosan pembangunan,” katanya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Pakpak Bharat, Dukungan Nomor Urut 1 FBT-MO Terus Bertambah

Sementara itu, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan juga mendukung keberadaan kepengurusan Pospera yang baru. Ia pun mengajak Pospera untuk bekerja-sama membangun,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed