Demikian dikatakan Kasi Pidum Irvan Maulana, di kantornya sore itu. Kades Kampung Lalang itu harus menjalani pidana penjara selama 9 bulan sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang dikuatkan oleh putusan PT Medan di tingkat banding.
Dijelaskan Irvan, dalam.lerkara ini tidak bisa dilakukan upaya kasasi karena ancaman hukumannya dibawah satu tahun. Terpidana Ujen dinyatakan bersalah melanggar pasal 284 (1) huruf a KUH Pidana.
“Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel). Fachruzani melakukan persetubuhan dengan salah satu warganya berinisial SW (34) yang masih berstatus istri orang dan juga dihukum 1 bulan 15 hari.
Perbuatan Ujen dan SW dipergoki warga, sehingga warga merasa geram dengan ulah kadesnya yang baru satu tahun menjabat sebagai pimpinan di desa mereka. Sedangkan suami SW berinisial Ed membuat laporan pengaduan ke Polsek Bosar Maligas. Edi bersama adiknya Suheri yang memergoki Sw dan Ujen mesum di rumahnya saat dia tidak berada di rumah. Perbuatan zinah itu dilakukan pada Rabu, 13 Nopember 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah SW.
“Putusan banding No. 1086/Pid /2020/PT MDN menguatkan putusan pengadilan negeri Simalungun,” jelas Irvan.
Sebelum dijebloskan ke Lapas Klas IIA Siantar, terpidana di Rapid oleh petugas medis Lapas. Hal ini sesuai dengan prosedur Covid-19 guna pencegahan penyebaran virus Corona di Lapas. (RH)












Komentar