oleh

KPK Eksekusi Mantan Walikota Tanjungbalai, Karutan Medan: Terpidana Jalani Isolasi

MEDAN – Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu dilaporkan telah mengeksekusi mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Demikian siaran pers yang diterima dari Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis petang (7/10/2021) tadi.

Eksekusi tersebut menyusul setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021, berkekuatan hukum tetap.

Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut divonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

BACA JUGA:  Perkuat Pembuktian Perkara Korupsi, KPK Raih Akreditasi Laboratorium Barang Bukti Elektronik

Terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti maka dengan pidana) 4 bulan kurungan.

Isolasi

Secara terpisah Karutan Klas I Medan Theo Adrianus Purba yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA) malam tadi membenarkan tentang telah dieksekusinya terpidana M Syahrial.

“Pasti Bang. Tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Dicek suhu tubuh, disemprot dengan desinfektan. Yang pasti masih menjalani isolasi. Selama 14 hari Bang,” urai mantan Karutan Kabanjahe tersebut.

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2022, Asset Recovery KPK Capai Rp566 Miliar

Terbukti

Sementara berita sebelumnya, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari KPK.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

BACA JUGA:  Putusan Sela Ditunda, Terdakwa Penipuan Rp3 M Elok Melenggang

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya masih berstatus tersangka-red).

Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.

M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) diyakini untuk mengurus agar kasus…www.topmetro.news

Komentar

News Feed