oleh

KPK Eksekusi Mantan Walikota Tanjungbalai, Karutan Medan: Terpidana Jalani Isolasi

MEDAN – Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu dilaporkan telah mengeksekusi mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Demikian siaran pers yang diterima dari Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis petang (7/10/2021) tadi.

Eksekusi tersebut menyusul setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021, berkekuatan hukum tetap.

Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut divonis 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

BACA JUGA:  Akuntan Publik tak Sah, Putusan Kasus IPA Martubung Bisa Batal Demi Hukum

Terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti maka dengan pidana) 4 bulan kurungan.

Isolasi

Secara terpisah Karutan Klas I Medan Theo Adrianus Purba yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA) malam tadi membenarkan tentang telah dieksekusinya terpidana M Syahrial.

“Pasti Bang. Tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Dicek suhu tubuh, disemprot dengan desinfektan. Yang pasti masih menjalani isolasi. Selama 14 hari Bang,” urai mantan Karutan Kabanjahe tersebut.

BACA JUGA:  Terbukti Penipuan Rp1,1 M Berkedok Arisan, Mantan PNS Pemkab Toba Dipidana 3 Tahun

Terbukti

Sementara berita sebelumnya, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari KPK.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

BACA JUGA:  Warga Kampung Bahari Nasional Pantai Labu Terima Vaksin Massal dari Lantamal I

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya masih berstatus tersangka-red).

Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.

M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) diyakini untuk mengurus agar kasus…www.topmetro.news

Komentar

News Feed