oleh

2 Maling Rumah Diringkus Tim Scorpions Polres Sergai

SERGAI – 2 maling rumah diringkus Team Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai. Kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana pencurian.

Sekadar diketahui, kedua pria dimaksud diamankan setelah mendapat informasi. Kedua orang yang di duga pelaku telah diamankan warga di Dusun 6 Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kanit Idik 1, IPTU I Made Dwi Krisnanda STrK langsung berangkat menuju TKP tersebut dan mengamankan kedua pelaku, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Bupati Karo dan Dirut PT Bank Sumut Sepakat Tambah Tapping Box Libatkan KPK

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Selasa (7/10/2020) mengatakan, sebelumnya korban, Bambang Setiadi (30) warga Dusun II Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, telah melaporkan pencurian itu ke Polres Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 400 / X / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 04 Oktober 2020.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pada hari Sabtu (3/10/2020) sekira 10.00 WIB, pelapor ke rumah orang tuanya di Dusun VII Desa Silau Rakyat untuk mengecek rumah dan membuka pintu.

BACA JUGA:  Musa Rajekshah Gowes Bersama GGC Sumut

Pelapor terkejut melihat meja tempat masak sudah bergeser dari tempat nya. Kemudian saat membuka pintu tengah dapur sudah terbuka, dan selanjutnya mengecek barang-barang di rumah ternyata telah hilang.

Barang yang hilang diantaranya, 1 unit TV 21 inch merk Toshiba, 2 buah tabung gas 3 kg. Lalu 1 pasang sepatu sport dan 2 jerigen berisi bensin, semuanya raib.

Identitas kedua tersangka, HJ alias Jorgi (23) dan RA (21), keduanya warga Dusun VI, Desa Pergulaan. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 juta.

BACA JUGA:  Niat Maling di AMIK MBP, Dua Pria Tertangkap Warga

“Kedua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal 363 KUHPidana,” tandas Kapolres.

Seperti diwartakan Topmetro.News, sebelumnya maling rumah kos terkapar setelah diterjang sebutir peluru milik polisi persis di kaki,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed