oleh

Korupsi Pengadaan HT dan Pekerjaan Fiktif, Mantan Camat Natal Madina Divonis 7 Tahun

MEDAN – Riplan, oknum mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (7/3/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 7 tahun penjara. Juga pidana denda Rp250 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan

“Iya. Menurut JPU-nya, sudah vonis itu kemarin. Selain itu, majelis hakim diketuai Sulhanudin juga menghukum terdakwanya dengan pidana tambahan. Membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp887.055.000,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (8/3/2022).

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 5 tahun.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Cabjari Natal. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa mantan camat natal menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

BACA JUGA:  Berhasil Ungkap Sabu 1 Kg, Pemkab Labusel Beri Reward ke Polsekta Kotapinang

Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‘Tidak Biasa’

Berita sebelumnya, terdakwa Riplan pada persidangan sebelumnya menghadapi tuntutan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dengan subsidair terbilang ‘tidak biasa’, dua tahun kurungan.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Pantauan awak media, umumnya para terdakwa korupsi dituntut pidana denda dengan subsidair 1 hingga 6 bulan kurungan.

Pria paruh baya itu didakwa secara bersama-sama,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed