Sepasang kekasih itu berinisial HS alias Cecep (32) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dan DWN alias Desi (30) warga Perumahan engkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, selanjutnya Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Budianto Silalahi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 19.30 Wib Kanit Reskrim melakukan penggrebekan didalam salah satu rumah di Perumahan Bengkel itu dan meringkus sepasang kekasih itu sedang nyabu. Dari pelaku Cecep diamankan barang bukti 3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga Narkoba jenis shbu, 1 buah alat Hisap Narkoba jenis shabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.
Untuk proses lanjut petugas kemudian memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok.
“Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun “kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring. (SP)












Komentar