oleh

IMPS Soroti Kinerja Oknum PH Terkait Rangkap Jabatan PKH Paluta

MEDAN –  Aktivis mahasiswa Padanglawas Utara (Paluta) yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial (IMPS) Paluta soroti kinerja kordinator kabupaten Pendamping Keluarga Harapan (PKH) terkait rangkap jabatan oknum PH yang merupakan salah satu staf PKH Kabupaten Paluta.

Dari keterangan yang dihimpun via Daring, Kholilun Naim (ketua IMPS) mengatakan ada salah satu oknum yang berinisial PH merangkap jabatan  atau double job di PKH Paluta.

“Kita sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya sudah jelas disebutkan sesuai aturan Kementrian Sosial (Kemensos) RI, pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan instansi lain dan tertera dalam peraturan menteri sosial bagian 3 pasal 10 poin j,” tegas ketua IMPS.

BACA JUGA:  Mengulas Pengadaan Solar Industri Ratusan Ton Perbulan pada Tahun 2021-2022 di PT KPBN Unit Belawan

Seterusnya dari keterangan yang disampaikan sesuai dengan tupoksi dari kordinator kabupaten PKH yang salah satunya yaitu “Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota”.

“Jangan ada rangkap jabatan di tubuh PKH kabupaten Paluta dikarenakan akan menganggu kinerja dari pendamping PKH itu sendiri. Kita minta ketegasan dari kordinator kabupaten Pendamping Keluarga Harapan Kabupaten Paluta, jikalau tidak sanggup mundur saja,” tegas beliau.

BACA JUGA:  Indonesia Investment Day 2020 Sumut Tawarkan 7 Proyek

Pasalnya, permasalahan rangkap jabatan atau double job di PKH Paluta tidak mungkin belum diketahui kordinator kabupaten PKH Paluta..

Regulasi yang tidak pasti, lanjut dia, karena kepentingan oknum membuat program pemerintah tidak berjalan maksimal. Terutama adanya oknum yang haus jabatan untuk sebuah materi.

Kholilun Naim menambahkan seharusnya oknum PH yang saat ini masih aktif sebagai sumber daya manusia PKH Mabupaten Paluta dan juga Aktif di Bawaslu Kota medan seharusnya tidak boleh merangkap jabatan karna mencederai peraturan itu sendiri.

BACA JUGA:  Ribuan Masyarakat akan jemput Capres RI Gus Muhaimin di Bandara KNO Acara Ijtima Ulama Sumut

“Kami minta kordinator kabupeten PKH Paluta untuk bersikap tegas dan secepatnya mengambil sikap bahkan jika perlu membuat surat rekomendasi pemecatan oknum PH kepada lembaga terkait dan yang bersangkutan (PH) harus mundur dari pendamping atau dari jabatannya di Bawaslu Kota medan dan honor yang diterima selama merangkap jabatan, salah satunya harus dikembalikan, atau yang bersangkutan bisa dipidana,” kata Kholilun Naim.

Lebih lanjut Kholilun Naim mengatakan, … Baca Selanjutnya di : Realitasonline.id

Komentar

News Feed