oleh

Hari Pahlawan, Habib Rizieq: ”Saya Tiba di Indonesia 10 November 2020”

Hari Pahlawan 10 November 2020 mungkin jadi sejarah. Setelah simpang siur soal rencana kepulangannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memastikan akan kembali ke Indonesia dari Jeddah, Arab Saudi, Senin (9/11/2020). Dia diperkirakan tiba di Indonesia, Selasa (10/11/2020), persis Hari Pahlawan.

Habib Rizieq mengatakan dia terbang dari Jeddah menggunakan pesawat Saudia dengan nomor SV-816.

Habib Rizieq pun mengaku sudah mengatongi tiket kepulangan dirinya.

BACA JUGA:  Isra Mikraj di Yayasan Dharma Pancasila, Spiritual Dalam Perjalanan Nabi

“Insyallah saya dan keluarga saya Hari Senin 9 November 2020, 19.20 waktu Saudi akan terbang ke Jeddah,” kata Habib Rizieq melalui akun Youtube Front TV, Rabu (4/11/2020).

Dia mengatakan tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta pagi hari.

Habib Rizieq mengatakan tidak ada campur tangan pemerintah Indonesia untuk mengurus kepulangannya.

“Jika ada pihak manapun dan siapapun yang mengaku ikut melobi pemerintah Saudi kepulangan saya ini, saya katakan dengan tegas bohong besar, hoaks,” katanya.

BACA JUGA:  Datangi Markas FPI, Koopssus TNI Bertugas Atasi Masalah Genting

Dia membantah selama ini melanggar aturan. Dia menegaskan tidak pernah overstay selama di Arab Saudi.

“Saya nggak ada overstay, jangan sembarangan mengatakan overstay, siapa yang bilang overstay bilang pelanggaran, akan saya tuntut,” tuturnya.

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya jemaah umroh overstay, pemerintah Arab Saudi minta agar Indonesia menjemputnya. Ya, Kerajaan Saudi mengampuni jemaah umroh asal Indonesia yang overstay.

BACA JUGA:  Peduli Prokes dan Sosialisasi 3 M Ketua DPRD Sumut Bagikan Masker Di Naman Teran Karo

Saudi juga meminta Pemerintah RI menjemput mereka. Namun permintaan Saudi itu hanya terbatas untuk jemaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah, sehingga Habib Rizieq tak termasuk di dalamnya.

“Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed